Duga Ada Permainan, Lapor Satgas Mafia Tanah

Duga Ada Permainan, Lapor Satgas Mafia Tanah

TANJUNGBINTANG - Pengacara Japriyanto akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah ke Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Menurut Japriyanto, dirinya menduga ada persoalan termasuk ke dalam kategori mafia tanah, terkait perkara yang sedang dijalaninya saat ini. \"Dimana klien kami selaku pemilik tanah yang mana letak tanah tersebut sejak tahun 1991 sampai dengan hari ini adalah terletak di Desa Sabah Balau akan tetapi kemudian ada orang lain, yang dengan perencanaan yang matang, terstruktur kemudian berupaya dengan segala bentuk diduga perbuatan memalsukan sehingga membuat produk surat ditempat yang tidak seharusnya yaitu di Desa Lematang,\" katanya, Kamis (27/1). Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun,  perkara itu sudah naik dalam tingkat penyidikan tetapi sekarang perkara itu dihentikan. \"Kemudian selain daripada itu, sisi lain ada laporan. Bukan laporan tandingan, yaitu laporan dari pihak yang diduga merupakan pelaku mafia tanah ini. Kemudian melaporkan klien kami, yang jelas bukan merupakan perkara pidana, dan sebagaimana kami juga telah gelar perkara khusus yang pernah kita lakukan di mabes polri. Selanjutnya, bahwa sudah adanya petunjuk dari kejaksaan yang bisa langsung dikonfirmasi pada penyidik,\" kata dia. Namun, sampai sekarang perkara ini justru sepertinya diteruskan. Sehingga Japriyanto Manalu menyampaikan bahwa dirinya selaku bagian dari penegakan hukum di Provinsi Lampung. Memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum maupun kepada ka satgas mafia tanah, untuk lebih cermat dan dalam, dalam menindaklanjuti atau melihat daripada perkara yang pihaknya alami. \"Membuka tabir-tabir yang sebenarnya. Apabila ada oknum-oknum yang berperan dalam hal ini, agar ditindak secara tegas. Demi tegaknya penegakan hukum di provinsi lampung khususnya di Indonesia ini,\" jelasnya. Kemudian, Japriyanto juga menceritakan kronologis singkat ihwal perkara ini. Yaitu, pada sekira tahun 1991 kliennya telah membeli sebidang tanah yang terletak di desa sabah balau, kecamatan tanjung bintang, lampung selatan dengan seluas kurang lebih 30 hektar ditambah dengan adanya bukti penyerahan uang berupa kuitansi sejumlah 12 kwitansi yang mana dibayar secara bertahap dengan harga Rp. 300 per meter sehingga total uang Rp. 90,060,000 kepada si penjual. \"Setelah tanah tersebut kemudian dibeli, kemudian dibuatkan surat oleh klien kami yang sudah Almarhum (Alm), lalu dibuatkan surat berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah di desa sabah balau,\" bebernya. Namun, ada timbul Akta Jual Beli yang mana diatasnamakan kepada nama anak buah atau bawahan daripada kliennya yaitu saudara Munir. Tetapi, saat ini Akta Jual Beli (AJB) atas nama Munir juga telah dialihkan kepada Anita sebagai istri daripada klien yang notabene sekarang menjadi klien Japriyanto. \"ternyata timbul adanya fotocopy yang dibawa oleh saudara SM, fotocopy AjB yang atas nama SM dan DS. Termasuk, ada namanya fotocopy atas nama mereka dua tadi,\" ujarnya. Pada waktu sekarang ini, SM dengan berbagai cara, bahwa dia kemudian membuat surat sporadik yang juga palsu. Yang mana tanda tangan munir dipalsukan, dan,munir sudah menyatakan bahwa itu bukan tanda tangan dirinya. \"Serta adanya timbul laporan kehilangan dari saudara SM di Polresta Bandarlampung dengan alasan surat tersebut tercecer di jalan Gatot Subroto. Namun, keterangan ini sangat berubah-ubah dan berbeda-beda, terkadang SM mengatakan bahwa AJB tersebut tidak diserahkan oleh almarhum Sopian kepada yang bersangkutan. Sehingga, sangat-sangat terjadi keraguan terhadap kebenaran yang disampaikan oleh SM. \"Karena, yang bersangkutan bukan dan tidak pernah membeli tanah di lokasi klien kami ini. Sama sekali tidak pernah membeli tanah apapun kepada siapapun dan dia tidak memiliki tanah. Tetapi dengan berbagai cara berencana dia melakukan upaya-upaya untuk merampok tanah daripada milik klien kami dan kami duga adanya oknum-oknum lain yang berperan untuk membantu melakukan perampokan yang dilakukan oleh SM dalam hal kategori mafia tanah ini, dengan adanya surat-surat palsu yang diproduksi, yang dibuat oleh dia. Diduga surat palsu ini, dibuat di desa Lematang dengan perencanaan yang telah matang,\" jelasnya. Selanjutnya, timbul ada laporan polresta kehilangan dan kemudian ada surat keterangan yang dibuat, seolah-olah tanah ini dimakafkan ternyata sampai hari ini juga masih dengan lokasi yang sama. Karena batasnya adalah batas alam, antara sabah balau dengan lematang. Menurutnya, inilah alasan yang buat pihaknya membuat laporan di Polda. Dengan total tiga histori laporan di Polda. Yakni Laporan mengenai tindak pencurian dan sudah dihentikan oleh polda, laporan mengenai penyerobotan tanah, kemudian juga dihentikan karena merupakan bukan tindak pidana. Dan terakhir laporan dari pemalsuan surat yang bahkan sudah diperiksa semua saksi, bahwa surat milik kliennya tidak ada yang dipalsukan. \"Semua saksi yang masih hidup sampai hari ini yang, namanya ada di dalam surat milik klien kami. Surat tanah milik klien kami, sudah membenarkan tanda tangan itu benar dan isinya dalam surat tersebut adalah benar dan kondisi situasi pada tahun 1991 juga adalah benar,\" tegas Japriyanto. Pada akhirnya kliennya pun mengetahui bahwa yang bersangkutan membuat surat di lematang, yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dengan isi daripada surat yang tidak sebenarnya, ditambah lagi dengan faktanya adalah saudara M tidak pernah sama sekali menandatangani surat tersebut, sehingga patut diduga dan sangat kuat dugaan. Yang bersangkutan telah membuat atau melakukan tindak pemalsuan surat. Itulah alasan kita buat laporan. \"Dan ternyata setelah laporan kami, naik ke tahap penyidikan. Laporan dari klien kami, naik kepada tahap penyidikan. Saat ini laporan tersebut telah dihentikan oleh polda lampung tanpa adanya ditelitikan terlebih dahulu kepada kejaksaan seperti laporan yang diperbuat oleh SM yang bukan merupakan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut kami terjadi ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum dan keadilan,\" imbuhnya. Disinggung ihwal alasan Polda menghentikan laporan, Japriyanto menuturkan, apabila dalam surat yang diterimanya yakni SP3 dengan alasan bukan tindak pidana sedangkan menurutnya, sangat kuat dugaan tindak pidana ada, dan dilakukan oleh terlapor SM. \"Akan kami tindaklanjuti untuk membuat laporan kembali. Selain itu, inilah poin-poin yang akan kami laporkan ke satgas mafia tanah di Lampung,\" pungkasnya. (ang/rnn)mafia tanahmafia tanattan

Sumber: