Masih Cari Peruntungan di Trotoar
KALIANDA – Peringatan yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan agar pedagang tak lagi berjualan di trotoar, ternyata belum ampuh. Buktinya, Kamis (27/1) kemarin di sepanjang jalan protokol Kalianda masih dijumpai pedagang yang mencari peruntungan di trotoar. Meski pedagang yang berjualan sekarang tak seramai seperti sebelumnya, tetapi mereka bisa memberikan contoh buruk. Tidak menutup kemungkinan apabila kondisi seperti ini dibiarkan saja, maka pedagang yang awalnya patuh terhadap aturan, malah ikut-ikutan melanggar. Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, sudah mengetahui info bahwa ada pedagang yang masih bandel. Instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ini berniat mengecek secara langsung ke lapangan. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan kebenarannya. \"Kami akan patroli lagi bersama pemerintah kecamatan (Kalianda),\" ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos, yang diwakili Plt. Kabid Tibum, Mahyuddin, S.H. kepada Radar Lamsel. Penertiban lapak pedagang yang dilakukan oleh Sat Pol-PP pada Senin (24/1/2022) lalu sebetulnya sudah efektif. Para pedagang telah mengindahkan imbauan yang dilayangkan. Buktinya, tidak ada lagi pedagang yang membuka lapak, dan berjualan di sepanjang trotoar Kelurahan Kalianda - Way Urang. Pagi di hari itu, Sat Pol-PP menerjunkan komposisi personel yang hampir sama ketika menyambangi para pedagang pada tengah pekan lalu. Korps Praja Wibawa di bawah komando Heri Bastian ini melakukan patroli yang mengitari sepanjang jalan di dua kelurahan itu. Beruntung, tidak ada pedagang yang nekat berjualan. Kalau pun ada, tentu para pedagang pasti tahu konsekuensi apa yang akan dihadapi. Yaitu pembongkaran lapak secara paksa. Namun, ada beberapa pedagang, tukang tambal ban yang masih bandel menaruh barangnya di trotoar. Para personel Sat Pol-PP tetap memberikan peringatan agar mereka tidak sembarangan menaruh barang atau produk jualan di trotoar. Mereka juga membantu pedagang memindahkan gerobak supaya tidak menghalangi trotoar. Sebab, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran karena merebut dan mengganggu hak para pejalan kaki. (rnd)
Sumber: