Kejari Cetak Rekor 9 Perkara Pidana Mati
KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan Psikotropika, di halaman Kantor Kejari Kalianda, Kamis (21/7), kemarin. Barang bukti yang dimusnahkan berupa shabu-shabu seberat 186,240 gram, ekstasi 0,535 gram, ganja 6 Kilogram, psikotropika sebanyak 92 butir yang berupa tablet erimin 5 warna orange seberat 3,1585 gram dan tablet warna kuning berlogo Superman seberat 13,9778 gram, serta alat hisap sebanyak 46 buah. Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, SH, Kepala BNN Lamsel Aryadi, serta Kepala Kesbangpol Lampung Selatan Wirham Riayadi yang mewakili Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Kepala Kejari Kalianda Yeni Trimulyani, SH. M.Hum mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindaklanjut dari tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyisihan dari yang sudah dimusnahkan oleh pihak penyidik. Dan sebagai pihak eksekutor, kami selaku petugas tetap harus melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, manakala perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika yang dimusnahkan ini, lanjut Yeni Trimulyani, merupakan hasil perkara periode bulan Oktober-Desember 2015 dengan jumlah 97 perkara, serta periode Januari-Juni 2016 dengan jumlah 28 perkara. Dijelaskannya, dalam kurun waktu satu tahun kuranglebih selama sepuluh bulan, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melakukan penuntutan pidana mati sebanyak 9 (sembilan) orang dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1 (satu) orang terdakwa, sedangkan sisanya masih dalam tahap upaya hukum. Kemudian, tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 6 (enam) orang dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1 (satu) orang terdakwa, sedangkan sisanya masih dalam tahap upaya hukum. “Jumlah tersebut merupakan jumlah perkara yang cukup spektakuler sekaligus ironis dan memprihatinkan untuk tingkat kabupaten di daerah. Karena kalau saya bandingkan dengan Kajari Tanggerang, dalam satu tahun hanya paling terdapat tiga perkara yang di tuntut pidana mati. Tetapi untuk di wilayah hukum Lampung Selatan dan Pesawaran itu sampai mencetak rekor hingga 9 perkara tuntutan pidana mati, belum termasuk tuntutan pidanan seumur hidup dan diatas 20 tahun, dan ini sangat luar biasa,” ungkapnya. Diungkapkannya, kejahatan penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika serta zat-zat adikatif lainnya itu merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa dan menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indoinesia. “Untuk menekannya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan dan melawan tindakan tersebut, sebab ini tidak bisa dibiarkan. Melalui momentum Hari Bhakti Adhyaksa Ke-56 ini, Kejaksaan Negeri Kalianda menyatakan secara tegas perang melawan Narkoba, itu sebagai bentuk kriteria kami dan upaya detterent efffect Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: