Buruh Proyek Rp 2 Miliar Minta Dibayar

Buruh Proyek Rp 2 Miliar Minta Dibayar

KALIANDA – Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 menyisakan masalah. Puluhan pekerja yang menjadi buruh proyek tersebut dikabarkan belum mendapat sebagian upah mereka. Atas dasar hal tersebut, 35 pekerja itu didampingi LSM GML Lamsel mendatangi Dinkes Lamsel, Rabu (2/2) kemarin. Mereka meminta Dinkes memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan pihak CV. Widita Karya yang memenangkan tender proyek tersebut. Dari keterangan yang dihimpun Radar Lamsel, sudah satu bulan upah mereka tidak dibayarkan sejak bulan Desember 2021 lalu. Padahal, pekerjaan tersebut telah selesai pada TA 2021. “Setiap kami meminta hak kami, mandor selalu menjanjikan akan dibayar. Tetapi kenyataannya hingga hari ini belum juga dibayarkan,” keluh Khoirudin warga Dusun Kubang Handak, Desa Canggu, Kecamatan Kalianda mewakili pekerja lainnya di ruang rapat Aula Dinkes Lamsel, kemarin. Dia menerangkan, ada sekitar 35 buruh yang belum dibayar dengan tunggakan yang berbeda antara 13 – 27 hari dengan upah sebesar Rp80 ribu per harinya. “Untuk pekerja kami berjumlah 35 orang. Semua pekerja ini tidak menuntut bayak, hanya kami minta diselesaikan hak kami karena kewajiban kami selaku pekerja sudah selesai. Kalau, kata pak Adam selaku kepala mandor bahwa pihak pemborong merugi. Kami tidak ada urusan, dan kami tidak akan pulang sebelum hak kami dibayarkan,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Dinkes Lamsel, Hari Surya Wijaya mengaku, turut prihatin atas peristiwa tersebut. Sebab, pihaknya sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada pihak rekanan CV. Widita Karya yang memenangkan tender proyek tersebut. “Jika secara aturan dan teknis, kami sudah selesai. Ini kan ranahnya antara pihak rekanan dan pekerja,” kata Hari didampingi PPK dan PPTK pekerjaan proyek gudang dalam pertemuan tersebut. Pihaknya berjanji, akan mencoba membantu memfasilitasi keluhan para buruh untuk bertemu dengan pihak rekanan. Sehingga, mereka dapat menyelesaikan pembayaran upah mereka yang belum dibayarkan. “Insyallah hari ini akan kami bantu mediasi kepihak rekanan. Mudah-mudahan hari bisa diselesaikan. Karena kasihan mereka sebagai pekerja buruh yang sudah melaksanakan kewajibannya,” ucapnya. Disamping itu, imbuhnya, peristiwa ini menjadi catatan khusus Dinkes Lamsel. Pihaknya, akan memberikan rekomendasi kepada pokja PPBJ untuk memberikan sanksi administratif kepada CV. Widita Karya. “Tentu saja dalam pelaksanaan pekerjaan kedepan menjadi catatan khusus kami. Agar CV tersebut bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena ini menyangkut hak para pekerja buruh,” pungkasnya. Pantauan Radar Lamsel, tampak para pekerja yang didampingi LSM Gema Masyarakat Lokal (GML) masih berada dilokasi menunggu keputusan dari pihak rekanan. Mereka masih menunggu kepastian kapan upah mereka akan dibayarkan. Untuk diketahui, pembangunan gedung dua lantai di Dinkes Lamsel memiliki pagu anggaran Rp2 Miliar dengan kontrak senilai Rp1,9 Miliar. Kabarnya lagi, pihak rekanan juga belum melunasi sejumlah material untuk pembangunan proyek tersebut. (idh)

Sumber: