Pengembalian Rp 240 Juta Tak Digubris Yunias
Inspektorat: Proses Hukum Ditangan Pimpinan
KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas Suratijo alias Yunias terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus penggelapan insentif perangkat desa dan dana bantuan bedah rumah sekitar Rp240 juta pada akhir 2020 lalu. Hal ini yang mendasari Yunias diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. Namun, Inspektorat tidak punya kewenangan untuk mengarahkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Mengingat, tugas pokok OPD tersebut hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dalam persoalan ini, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan membuktikan bahwa Kades Pematang Baru telah melakukan pelanggaran. Sehingga, yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atas kesalahan yang telah dilakukannya. “Berdasarkan aturan maka beliau diberhentikan sementara karena tidak menjalankan tugas rutinnya sebagai kades. Untuk ke ranah hukum kami tidak punya kewenangan untuk itu. Karena hal itu menjadi kewenangan penuh Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Irban IV Inspektorat Lamsel, H. Ilung kepada Radar Lamsel, kemarin. Inspektorat, imbuhnya, hanya sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan jajarannya bahwa yang bersangkutan telah bersikap melanggar aturan. “Artinya, jika rekomendasi LHP dari Inspektorat tidak dijalankan maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian secara utuh, bukan sementara lagi,” imbuhnya. Dia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan rekomendasi dalam LHP agar Yunias segera melakukan pengembalian kerugian uang negara yang diselewengkanya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan rekomendasi itu tak kunjung diindahkan. “Dengan begitu ini sudah menjadi kewenangan di tingkat pimpinan. Kewenangan Inspektorat hanya sampai situ saja. Untuk lebih lanjutnya proses hukum semuanya ada ditangan pimpinan,” lanjutnya. Hingga saat ini, masih kata dia, yang bersangkutan juga dikabarkan menghilang. “Apalagi sampai sekarang kita tidak tahu dimana rimbanya si kades ini,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Palas akhirnya melantik Muslim Idrus sebagai Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Pematang Baru. Muslim Idurus dilantik untuk menggantikan Suratijo yang akrab disapa Yunias akibat tersandung kasus penggelapan insentif perangkat desa dan dana bantuan bedah rumah senilai sekitar Rp 240 juta pada akhir 2020 lalu. Camat Palas Rikawati mengatakan, pelantikan penjabat Kepala Desa Pematang Baru ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/156/IV.3/HK/2022 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Baru. “Pemberhentian ini berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati Lampung Selatan. Dimana bapak Yunias atau Suratijo diberhentikan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan inspektorat,” kata Rika memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, di sela kegiatan pelantikan Pjs Kepala Desa Pematang Baru, di Aula Way Pisang Kantor Kecamatan Palas, Senin (31/1) lalu. (idh)Sumber: