Lamsel Naik Status PPKM Level 2

Lamsel Naik Status PPKM Level 2

KALIANDA – Status zona covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan meningkat menjadi kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Bahkan, 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung secara keseluruhan masuk dalam level itu dan wajib memperketat protokol kesehatan (prokes). Hal ini mengacu pada Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung per tanggal 7 Februari 2022. Adapun wilayah yang ditetapkan kriteria level 2 yakni Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur,.Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat. Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM menegaskan, seiring terbitnya Instruksi Gubernur Lampung ini maka semua kabupaten/kota tersebut wajib menaati berbagai poin yang ditungkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19. Pasalnya, hal ini memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi covid-19. Bahkan, terhitung sejak 7 Februari 2022 kasus covid-19 di Lamsel kembali meningkat dan mencapai 124 kasus. “Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Terbatas, bahwa Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan pencegahan penyebaran covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing. Apalagi memang di wilayah kita terus terjadi peningkatan kasus. Sekarang kita masuk dalam kategori PPKM Level 2,” ungkap Badruzzaman di ruang kerjanya, Selasa (8/2) kemarin. Dia menerangkan, salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Lampung itu juga menerangkan agar bupati dan wali kota segera melakukan vaksinasi setelah menerima droping vaksin dan melaporkan realisasi aksin kepada Gubernur Lampung. Selanjutnya bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. “Bupati dan walikota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM serta menghentikan setiap acara atau pertemuan yang menimbulkan kerumunan dan beresiko terjadi penularan Covid-19,” terangnya. Instruksi Gubernur ini, lanjutnya, mulai berlaku pada 7 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022. Pada saat Instruksi Gubernur ini berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 1 Februari 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Artinya sekarang yang menjadi acuan kita adalah Instruksi Gubernur ini. Maka kita akan menyiapkan berbagai langkah untuk melakukan antisipasi. Seperti memantau persediaan obat-obatan, oksigen, ruang perawatan pasien isolasi, tenaga medis hingga persiapan rumah sakit rujukan untuk pasien covid-19,” pungkasnya. (idh)

Sumber: