Gerbang Sumatera Mulai Siaga
Covid Paksa Puskesmas Natar Tutup KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang pulau sumatera mulai siaga. Grafik signifikan peningkatan covid-19 di Jawa dan Bali menuntut Pemkab Lamsel harus sudah siap dengan jalan keluar untuk mengantisipasinya. Sejak 18 Maret 2020 hingga 8 Februari 2022, Dinas Kesehatan Lampung Selatan mencatat sebanyak 4.890 kasus terkonfirmasi positif covid-19. Rinciannya 4.729 terjadi di periode 2020 dan teranyar 161 kasus baru ditemukan sejak Januari hingga Februari 2022 ini. Tanda-tanda mengkhawatirkan mulai terasa di Kecamatan Natar. Sebanyak belasan tenaga medis Puskesmas Natar dipastikan positif covid-19. Ini menyebabkan pelayanan dihentikan sementara. Kepala UPT Puskesmas Natar dr. Putra Irawan membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah menutup pelayanan Puskesmas Natar untuk sementara hingga 14 Februari 2021 mendatang.\"Pelayanan kami pindahkan ke Puskesmas Branti dan Hajimena termasuk Puskesmas Tanjungsari,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Kamis (10/2). Menurutnya, belum diketahui varian apa yang diderita oleh 18 orang nakes tersebut. \"Belum tahu apakah omicron atau bukan,\" tuturnya. Pria yang karib disapa Iwan itu memastikan semua ruangan di Puskesmas telah disemprot disinfektan. \"Kita sudah semprot semua ruangan, tracing juga sudah kita lakukan,\" ucap dia. Iwan memastikan dirinya tidak terpapar covid 19 seperti staf-stafnya. \"Alhamdulillah saya negatif, semua tes sudah saya jalani,\" terangnya. Dijelaskannya, ke-18 nakes itu juga telah menerima vaksin hingga tiga kali sehingga kekebalan tubuhnya sudah sangat kuat. \"Herd imunity nakes insya allah kuat, semoga cepat sembuh,\" pungkasnya. Pada bagian lain, Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan pada pulau Jawa dan Bali dikhawatirkan akan menyebar ke wilayah lainnya termasuk Lampung Selatan sebagai pintu gerbang sumatera yang kini telah berstatus Level 2 atau zona kuning. “Ketika Jawa-Bali ini tinggi, maka sebulan dua bulan kemudian dikhawatirkan daerah lain juga akan tinggi. Maka sangat diharapkan ada pencegahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus di daerah lain,” kata Badruzzaman. Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Badruzzaman, pihaknya bersama jajaran terkait akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang masif, dalam menekan adanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Dirinya menuturkan, berbagai upaya yang akan dilakukan yaitu peningkatan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, melakukan pengawasan bersama terhadap sasaran prokes, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap perkantoran, restoran dan tempat umum lainnya serta melengkapi fasilitas kesehatan. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi kita ini sangat dinamis, dalam hal pengendalian COVID-19. Kita sudah beberapa kali melakukan rapat, baik di Provinsi dan terakhir dengan presiden. Dimana isinya hampir sama, yaitu menjaga prokes, menyiapkan sarana prasana apabila terjadi peningkatan (kasus),” ujarnya. Lebih lanjut Badruzzaman mengungkapkan, sesuai instruksi dari Gubernur Provinsi Lampung, pada wilayah status Level 2 akan kembali diterapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, Industri dan Satuan Pendidikan tetap 100 persen namun ditutup selama 5 hari apabila terjadi klaster penularan COVID-19. Selanjutnya, Warung, Restoran, Cafe, area wisata, seni budaya dan Pusat Perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas dan hanya boleh buka sampai pukul 9 malam, Bioskop dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen, serta resepsi pernikahan dan hajatan tidak boleh terdapat makanan prasmanan dan live musik. Kemudian, dalam setiap area perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata dan berbagai tempat umum lainnya harus dilengkapi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, diharapkan mampu mengatur mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan. “Kemudian yang termuat dalam instruksi Gubenur yang kemudian dituangkan dalam instruksi Bupati itu, mengatur tentang perkantoran. Perkantoran ini sekarang bisa 50 persen, ini kebijakan Kepala OPD lah. Kalo ada yang kurang sehat itu gak usah masuk kantor lah, tapi 50 persen itu ketentuannya tetap kerja dari rumah,” ungkapnya. (kms/red/rls)
Sumber: