PT. Indokom Samudera Persada Mulai Urus Izin Usaha
KALIANDA - PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang akhirnya memenuhi izin usaha sesuai yang diminta tim monitoring dan evaluasi (Monev) perizinan Pemkab Lamsel yang turun pada Selasa (19/7) lalu. Melalui perwakilannya, PT. Indokom Samudera Persada yang bergerak dibidang tambak udang itu mengurus izin usaha mulai dari awal yakni izin lokasi di Pemkab Lamsel melalui Bagian Tata Pemerintahan, Jumat (22/7) lalu. Selain itu, perusahaan tambak udang yang beroperasi sejak tahun 2010 silam itu harus memenuhi izin di BKTRD (Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah) untuk mendapat pertimbangan teknis pendirian usaha. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel Ketut Sukerta, SE mengatakan, sesuai arahan tim monitoring dan evaluasi perizinan, pihak perusahaan harus membuat izin lokasi sebelum membuat izin-izin yang lainnya. “Izin lokasi ini adalah izin yang utama dan lebih awal dibuat sebelum mengurus izin-izin lainnya. Selain itu pihak perusahaan harus mengantongi izin Badan Koordinasi Tataruang Daerah untuk mendapatkan surat pertimbangan teknis,” kata Ketut Sukerta saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (24/7) kemarin. “Pihak perusahaan sedang melengkapi berkas pada Jumat (22/7) lalu sesuai tenggang waktu yang diberikan tim Monev selama tiga hari. Kemungkinan izin usaha itu selesai seminggu ini,” ujarnya. Diketahui, pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada tidak dapat menunjukkan izin-izin yang diminta oleh tim monev Pemkab Lamsel. Sebanyak 11 item jenis perizinan yang diperiksa tim monev Pemkab Lamsel, yakni izin persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dokumen UKL-PL, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO) SITU, SIUP, TDP, izin usaha perikanan, surat penangkaran budidaya perikanan dan izin air tanah. Plt. Asisten I bidang Pemerintahan Ir. Mulyadi Saleh, M.M mengatakan, ada sekitar 9 item perizinan yang harus di perbarui oleh pihak PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang. Perusahaan tambak udang yang memiliki 98 kolam atau seluas 37 hektar lebih ini sejak berdiri 6 tahun lalu hanya memiliki dokumen UKL-PL. Namun izin tersebut tidak dilaporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali ke Pemkab Lamsel sejak tahun 2014 lalu. “Banyak izin-izin yang belum dilengkapi oleh pihak PT. Indokom Samudera Persada. Bahkan izin yang ada sudah tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. Jadi harus segera di perbarui dan izin yang belum dimiliki harus segera di buat oleh pihak perusahaan,” kata Mulyadi Saleh dihadapan perwakilan PT. Indokom Samudera Persada saat moniroting dan evaluasi perizinan bersama tim, Selasa (19/7) lalu. “Contohnya izin penguasaan lahan disini disebutkan 31 hektar, sementara saat ini memiliki 37,1 hektar. Ini kan sudah tidak benar. Kalau tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berarti perusahaan ini bodong. Kami minta pimpinan perusahaan taat dan mematuhi peraturan daerah,” tambahnya.(man)
Sumber: