Pedulilindungi Syarat Wajib Berwisata
KALIANDA – Meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan membuat Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan kerja ekstra. Kali ini, sasarannya adalah lokasi wisata yang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna memantau jumlah kunjungan masyarakat di masa PPKM Level 2. Kegiatan sosialisasi kepada Pemilik/Pengelola Destinasi Wisata mengenai Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, dilakukan tim pada Sabtu (12/2) pekan lalu. Sekaligus untuk memastikan tempat wisata di Lamsel sudah menaati Intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM. Turut hadir juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Riantinawati, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Isro’ Abdi dan sejumlah Kepala OPD terkait yang masuk dalam tim gugus tugas covid-19 Lamsel. Sekretars Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Badruzzaman menegaskan, kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022. Sebab, aturan itu dibuat untuk memutus matarantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Lamsel. “Kita ingin memastikan tempat wisata menggunakan aplikasi pedulilindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Mengingat angka covid-19 kita terus meningkat,” ujar Badruzzaman. Selain sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, Tim Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga melakukan imbauan prokes melalui pengeras suara yang dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan, Satpolpp dan BPBD. “Kita ingin masyarakat tidak abai dan acuh tentang prokes. Kemarin memang covid-19 ini melandai. Tetapi belakangan angkanya terus meningkat dan banyak warga kita yang tertular,” tutupnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mulyadi Saleh menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 tahun 2022. “Surat edaran ini di keluarkan untuk pemilik/pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Mulyadi. Dia menambahkan, untuk pemilik/pengelola destinasi wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan membatasi kapasitas pengunjung wisata. “Diijinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, menggunakan aplikasi pedulilindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak diperbolehkan membuat acara atau kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. Seperti diketahui, sejumlah destinasi wisata yang dikunjungi tim gugus antara lain adalah Pantai Pasir Putih, Pantai Tanjungselaki, Pantai Arang, Pantai Marina, Pantai Kedu Warna, Pantai Minang Rua dan Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort. (idh)
Sumber: