PPKM Level 2 Sampai Februari Habis
KALIANDA - Status PPKM Level 2 zona covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Pasalnya, kasus covid-19 di Bumi Khagom Mufakat ini terus melonjak hingga mencapai 552 kasus, Selasa (15/2) kemarin. Penetapan status PPKM Level II berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022, lalu. Hal ini dibenarkan Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM saat dikonfirmasi, Selasa (15/2) kemarin. Pihaknya bakal segera membuat turunan Inmendagri ini menjadi Instruksi Bupati (Inbup) setelah terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung. \"Ya, status PPKM Level 2 Kabupaten kita berlanjut. Mengingat angka kasus covid-19 yang terus melonjak,\" ujar Badruzzaman, kemarin. Mereka juga telah mempersiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. Setidaknya, terdapat tujuh poin yang bakal gencar dilakukan dalam kondisi PPKM Level 2 tersebut. Diantaranya, tetap terus melaksanakan vaksin untuk menguatkan imun di semua kelompok umur termasuk vaksin booster, menyiapkan sarana dan prasarana baik rumah sakit rujukan dan tempat isolasi terpusat (isoter) termasuk obat-obatan dan vitamin, melakukan upaya upaya pencegahan covid-19 bersama Forkopimda berupa mewajibkan penggunaan aplikasi pedulilindungi di perkantoran, tempat-tempat wisata, restoran, hotel. \"Kita juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan prokes. Poin selanjutnya yakni bersama dengan forkopimda melakukan operasi bersama untuk pengawasan pemberlakuan PPKM Level 2, menghentikan pembelajaran tatap muka di sekolah, menghentikan kegiatan perkantoran seperti upacara dan senam dan menerapkan larangan hidangan prasmanan pada kegiatan perkantoran dan hajatan di masyarakat,\" paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinkes Lamsel, Basuki Didik Setiawan mengamini jika tingginya kasus covid-19 menyebabkan status PPKM Level 2 di kabupaten ini diperpanjang. Bahkan, pihaknya mencatat sejauh ini masyarakat yang terkonfirmasi positif sudah menginjak angka 552 kasus. \"Tambahannya di Tanggal 13 Februari 2022 sebanyak 63 kasus positif dan Tanggal 14 Februari 2022 bertambah lagi 65 kasus. Sementara pasien yang sudah sembuh baru 16 orang,\" terang Basuki, kemarin. Namun demikian, total kasus baru secara keseluruhan di Lamsel belum ditemukan adanya varian covid-19 jenis omicron. \"Sampai sekarang kami belum menerima konfirmasi dari Laboratorium Provinsi kalau ada pasien kita yang positif omicron,\" pungkasnya. Diketahui, lima daerah di Provinsi Lampung per 15 Februari berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ke lima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara,Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandarlampung. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Selain ke lima daerah yang berstatus PPKM Level 3. Ada beberapa daerah yang masih di PPKM level 2 dan level 1. Seperti untuk PPKM level 1 di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulangbawang Barat. Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro. (idh)
Sumber: