BPK Rutin Audit Pekerjaan DPUPR

BPK Rutin Audit Pekerjaan DPUPR

KALIANDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung rutin melakukan auditifikasi atau pemeriksaan terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Sedikitnya, terdapat tujuh ruas jalan yang dibangun melalui APBD Lamsel Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu yang ditinjau langsung, Selasa (22/2) kemarin. Salah satunya, pekerjaan peningkatan ruas jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kalianda yang dikerjakan oleh CV. Apriliyo Contruction. Pembangunan ruas jalan dari Gor Way Handak Kalianda hingga exit Tol Kota Kalianda sepanjang hampir 10 Kilometer itu bernilai Rp9.832.991.200. Plt. Kepala Dinas PUPR Lamsel, Drs. Hasbie Aska, ST didampingi Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Lamsel, Hasanuddin menegaskan, setidaknya terdapat 7 ruas jalan yang telah dibangun melalui APBD Lamsel TA 2022 yang bakal diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung. “Hari ini rencananya ada empat ruas jalan yang akan diperiksa. Yang sudah diperiksa ada tiga ruas jalan. Jadi totalnya ada tujuh ruas jalan yang akan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung,” ungkap Hasan kepada Radar Lamsel, kemarin. Sejauh ini, imbuhnya, belum terdapat hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. “Masih proses pemeriksaan. Hasilnya belum keluar. Belum bisa kita kasih kesimpulan hasilnya,” imbuhnya. Namun demikian, jika dari hasil pemeriksaan itu terdapat pekerjaan yang tidak sesuai maka pihak rekanan wajib memenuhinya. Hal itu sesuai dengan komitmen yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak rekanan. “Nah, semua rekanan juga sudah komitmen jika ada kekurangan harus dipenuhi. Karena ini merupakan kewajiban mereka sebagai pihak pengerjaan infrastruktur di kabupaten kita,” lanjutnya. Menurutnya, pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses tahapan pembangunan infrastruktur yang wajib dilakukan. Sehingga, memastikan jalan yang dibangun benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan sebelumnya. “Jadi kita tidak ada permainan terhadap semua pembangunan infrastruktur. Semuanya harus dikerjakan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam kontrak sebelumnya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: