Perda KLA Mulai Disosialisasikan

Perda KLA Mulai Disosialisasikan

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kabupaten Layak Anak. Kegiatan yang berlangsung di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Isro’ Abdi, Selasa (22/2) kemarin. Turut hadir sebagai narasumber, Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah Sekdakab Kab. Lampung Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) dan Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) ini merupakan salah satu upaya untuk pembangunan Kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen  yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Dalam sambutannya, Isro Abdi menyampaikan, dengan diselenggarakannya sosialisasi Perda tentang KLA ini, diharapkan akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana mengasuh dan melindungi anak. “Adanya Sosialisasi Konvensi Hak Anak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Anak di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Isro. Dia meminta, seluruh elemen masyarakat dan jajaran OPD untuk mendukung pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan. “Dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak, sehingga anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” katanya. Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa anak bukan hanya generasi penerus bangsa. Namun, lebih dari itu anak merupakan pemilik dan pengelola masa depan. Maka, untuk menyelamatkan masa depan anak dibutuhkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. “Dan  Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik,” tutupnya. Sementara itu, Nurkumala Hijriah selaku ketua pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Anak Dinas PPPA Lamsel dalam laporannya menyampaikan, maksud dari diselenggarakannya acara sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman tentang konvensi hak anak dan peraturan daerah tentang KLA di Lampung Selatan. “Diselenggarakannya acara ini dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman tentang konvensi hak anak dan peraturan daerah  tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan. Serta menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Nurkumala, diharapkan dapat meningkatkan keperdulian seluruh elemen masyarakat dalam hal perlindungan anak. “Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yakni meningkatkan komitmen guna mendorong pemerintah daerah, lembaga serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama dalam perlindungan anak,” ungkapnya. Untuk diketahui, bahwa Konvensi Hak Anak adalah sebuah konvensi/perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak. Dan perlu diketahui juga, bahwa Tahun 2030 merupakan Target Indonesia menuju Kabupaten Layak Anak di seluruh Kabupaten dan Kota. (idh/rls)

Sumber: