PN Tolak Gugatan Pasar Bumirestu

PN Tolak Gugatan Pasar Bumirestu

KALIANDA - Sengketa lahan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan kasus perdata tersebut, Pengadilan Negeri Kalianda menolak gugatan para penggugat, Kamis (24/2) kemarin. Hal ini terungkap dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Kalianda yang mengagendakan pembacaan putusan gugatan perdata bernomor : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla dengan tergugat atas nama Sukiman selaku Kepala Desa Bumirestu dan 34 tergugat lainnya yang digugat oleh Temunggung Cahya Marga. Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Fitra Renaldo, S.H., M.H secara tegas dan gamblang membacakan vonis putusan menolak gugatan terhadap Sukiman bersama 34 tergugat lainnya yang artinya memenangkan Pemerintah Desa Bumirestu dalam hal kepemilikan Pasar Bumirestu tersebut. Sementara, Kepala Desa Bumirestu, Sukiman didampingi seluruh perangkat desa dan masyarakat yang turut hadir di pengadilan, bersuka cita hingga berurai air mata menyambut vonis putusan hakim tersebut. \"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, ibu Hj. Winarni Nanang Ermanto serta bang Hasanuddin, S.H dan Merik Havit, S.H., M.H dari BBHAR selaku kuasa hukum yang telah berjuang dalam persidangan,\" ujar Sukiman ujar sidang, kemarin. Pada kesempatan itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, S.H., M.H hadir bersama jajarannya mulai dari Hasanuddin, S.H, Zamroni, S.H, Deny Galih Riazy, S.H., M.H, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H dan Fikri Amrullah, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Sukiman dan 34 tergugat lainnya. Merik Havit turut, mengucap rasa syukur dan menyambut gembira atas vonis kemenangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua. \"Yang pertama, kita bersyukur kepada Allah SWT. Kita juga bersyukur, punya Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat. Yang mana, motto PDI Perjuangan ini menangis dan tertawa bersama rakyat,\" pungkasnya. Seperti diketahui, dalam sidang putusan itu tidak ada perwakilan dari penggugat yang hadir. Namun, pihak PN Kalianda memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat untuk mengambil upaya hukum lanjutan atau menerima atas amar putusan sidang tersebut. (idh)

Sumber: