Pedagang di Rest Area Masjid Agung Ditertibkan
KALIANDA – Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan mendatangi para pedagang yang berjualan di area Masjid Agung Kalianda, Kamis (24/2/2022). Kedatangan para personel penegak peraturan daerah (Perda) ini untuk menertibkan kawasan para pedagang yang dinggap telah menyalahi aturan dalam berjualan. Ada 3 pedagang yang dianggap Sat Pol-PP telah melanggar aturan. Ketiga pedagang itu diminta membaca, dan menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh jajaran Heri Bastian. Tiga poin wajib disetujui oleh pedagang. Pertama, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas umum. Kedua, pedagang bersedia dibongkar/memindahkan barang dagangan jika berjualan di fasilitas tersebut. “Ketiga, apabila dalam waktu 3 hari kondisinya masih sama, Maka akan kami tertibkan,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, yang diwakili Kabid Per UU, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. kepada Radar Lamsel. Tata tertib berjualan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bagian kelima Pasal 18 tentang tertib berjualan tempat dan usaha tertentu pada ayat: l) Setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan atau fasilitas umum untuk berjualan dan atau menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai dengal fungsinya. Selanjutnya di ayat 2) prasarana dan atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud ayat I adalah badan jalan trotoar, saluran air/irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan dan jembatan,jalan tol/penyeberangan. Di ayat 3) Bupati dapat menetapkan bagian-bagian jalan trotoar dan prasarana dan/atau fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. “Tidak dilarang (berjualan). Diperbolehkan tapi di tempat yang sudah ditentukan (rest area). Pedagang juga wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan,” katanya. (rnd)
Sumber: