Edaran Pengeras Suara: Mengatur Bukan Melarang

Edaran Pengeras Suara: Mengatur Bukan Melarang

KALIANDA - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala nampaknya banyak direspons negatif oleh masyarakat. Kemenag Kabupaten Lampung Selatan sendiri meminta masyarakat untuk tidak memberikan penilaian yang salah. Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, H. Ashari, S.E.,M.Pd.I mengatakan kalau pihaknya sudah mensosialisasikan SE itu kepada masyarakat melalui ta\'mir masjid, dan kantor KUA di kecamatan-kecamatan. Ashari menjelaskan bahwa maksud SE itu sebetulnya bukan melarang, tetapi lebih mengarah kepada aturan memakai pengeras suara. \"Kita ini, kan, harus diatur. Bukan berarti dilarang. Karena, kalau di masjid-masjid tidak ada yang ngatur gimana,\" ujar Ashari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/2/2022). Ashari mengatakan aturan pemakaian pengeras suara di masjid sangat perlu karena sebentar lagi umat muslim mau menyambut bulan Ramadan. Bisanya, kata Ashari, pada malam hari setelah tarawih masyarakat bisanya ada yang mengaji di masjid sampai tengah malam. Ashari menilai waktu itu bisa saja mengganggu masyarakat sekitar. \"Dalam konteks inilah aturan SE itu dipakai. Misalnya mengaji pakai pengeras suara dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Silakan mengaji, tapi di dalam saja, kan, bisa. Enggak usah pakai pengeras suara,\" katanya. Dalam hal ini, peran pengurus masjid juga sangat penting. Mereka harus bisa memahami lingkungan sekitarnya. Sebagai seorang muslim, tentu Ashari senang dengan pemakaian pengeras suara karena dia menganggap suara azan sebagai syiar. Dan lebih bagus bila lebih banyak orang yang mendengar suara azan. \"Kalau jauh, kan, enggak kedengaran tuh suaranya. Tapi beda kalau sama yang dekat, mungkin suaranya keras sekali. Kita saling memahami saja. Toh, yang dekat juga tidak mungkin terganggu kalau sudah tiba waktunya azan,\" katanya. Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, kata Ashari, menganggap SE itu baik karena berperan salam memetakan rasa saling menghargai antar satu sama lain. Lebih lanjut, dia mengatakan kalau masyarakat jarang yang tahu kalau di lingkungan sekitarnya ada yang sakit. Di sinilah masyarakat, dan juga pengurus masjid menerapkan aturan yang sesuai dengan SE itu. \"Sekali lagi kita uarus mengerti, kalau pengeras suara dipakai sampai tengah malam, bisa saja tetangga kita yang sakit ini merasa sangat terganggu. Intinya, kami berpesan kepada masyarakat untuk jangan salah memberikan penilaian karena SE itu bukan melarang, tetapi lebih kepada mengatur penggunaan pengeras suara,\" katanya. (rnd)

Sumber: