Ops Keselamatan, Kasat Lantas: Tilang Datang Apabila Ada Korban

Ops Keselamatan, Kasat Lantas: Tilang Datang Apabila Ada Korban

KALIANDA - Masyarakatnya Kabupaten Lampung Selatan harus mematuhi aturan berkendara. Jika ada yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan sampai melanggar, maka harus siap-siap berhadapan dengan 116 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol-PP, dan juga BPBD Kabupaten Lampung Selatan. Demikian yang disampaikan Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK yang diwakili Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer Yolandra, S.IK ketika dihubungi Radar Lamsel, Selasa (1/3/2022). Jonnifer mengatakan Operasi Keselamatan ini akan digelar dari tanggal 1 sampai 14 Maret 2022. Selama dua pekan pelaksanaannya, ada 7 prioritas pelanggara  menjadi target pada operasi kali ini. Di antaranya menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Alumnus Akpol tahun 2012 ini mengatakan target pelanggaran berikutnya adalah mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, dan terakhir adalah pengendara yang melawan arus lalu lintas. Namun, pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberi teguran terlebih dahulu. \"Sifatnya begitu, tapi tidak menutup kemungkinan akan kami tindak apabila berpotensi menimbulkan korban,\" kata Jonnifer. Tetapi, kata Jonnifer, teguran dan tindakan tergantung pada situasi di lapangan. Bukan berarti pelanggaran ringan cuma diberi teguran saja. Atau pelanggaran berat kemudian diberi sanksi yang berat juga. Jajarannya akan melihat kondisi awal peristiwa yang terjadi antar kendaraan. \"Ya, bisa juga seperti itu (pelanggaran ringan diberi teguran). Tapi perlu diketahui juga situasionalnya di lapangan,\" katanya. (rnd)

Sumber: