PPKM Kembali Level 3

PPKM Kembali Level 3

KALIANDA – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditingkatkan menjadi level 3. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 yang diterima Pemkab Lamsel, Selasa (1/3) kemarin. Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM mengamini hal tersebut. Pihaknya, segera melakukan penyesuaian sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut. “Ya, kita naik level jadi PPKM Level-3. Artinya banyak aturan yang harus kita sesuaikan. Akan segera kita bahas bersama tim setelah nanti ada turunan dari Inmendagri ini oleh Gubernur Lampung,” ungkap Badruzzaman saat dikonfirmasi awak media, kemarin. Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan level tersebut, imbuhnya, tidak lain karena lonjakan kasus covid-19 yang terjadi dalam dua pekan terakhir. Hal ini menjadi indikator peningkatan status PPKM level 3 karena jumlah kasus penyebaran covid-19 terus bertambah. “Sebenarnya angkanya dinamis, kadang sampai di atas 100 dan terkadang di bawah 100. Untuk pasien baru pada 28 Februari saja 29 kasus. Tapi tidak kita pungkiri hal ini menjadi salah satu indikator juga,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menekan lonjakan kasus, seperti pembatasan aktivitas warga. Selain itu, untuk mengantisipasi bertambahnya kasus pihaknya memastikan jika ruang perawatan pasien isolasi di rumah sakit dan isolasi terpusat (Isoter) cukup memadai. “Apalagi sampai sekarang ini baru terisi 31,43 persen dari kapasitas tempat tidur yang ada di rumah sakit. Artinya, standarnya masih mencukupi di rumah sakit maupun isoter yang dimiliki pemerintah daerah,” pungkasnya. (idh)

Sumber: