Belanja Sembako, Kebebasan KPM

Belanja Sembako, Kebebasan KPM

KALIANDA – Komisi IV DPRD Lampung Selatan menyayangkan soal pengkondisian terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus membelanjakan uang bantuannya ke E-Warung. Sebab, dalam aturannya sudah jelas jika masyarakat penerima bantuan tunai itu boleh membelanjakan kebutuhannya dimana saja dan dipersilakan melapor jika menemukan kejanggalan demi kejanggalan. Dalam waktu dekat, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini bakal melakukan koordinasi internal menyikapi permasalahan ini. Selanjutnya, bakal memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Lamsel untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Dwi Riyanto memastikan, bakal segera melakukan monitoring ke lapangan dalam pencairan tunai BPNT tersebut. Hal ini guna menghindari kecurangan seperti informasi yang santer terdengar belakangan ini. “Ya, kita akan turun melakukan monitoring. Namun, sebelumnya kita akan koordinasi dulu dengan rekan-rekan di Komisi IV. Setelah itu, akan memanggil Dinsos untuk mengetahui mekanismenya seperti apa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon, Selasa (1/3) kemarin. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Sulan sangat menyalahi. Sebab, dalam aturannya KPM BPNT bisa menggunakan uang bantuan tersebut untuk dibelanjakan sesuai kebutuhannya di warung manapun. “Jika dalam pedomannya bisa dibelanjakan kemana saja, ya KPM berhak menolak jika ada pengkondisian seperti itu. Apalagi masyarakat juga sekarang sudah cerdas dan tahu harga pasaran. Kalau memang tidak sesuai dengan harga pasaran dalam pengarahan belanja itu silahkan ditolak atau ditawar saja,” imbuhnya. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah pusat mengalihkan bantuan sembako menjadi tunai guna percepatan dimasa pandemi covid-19. “Masyarakat juga jangan mau dibodohi. Kalau tidak sesuai tolak saja,” lanjutnya. Anggota Fraksi Gerindra Lamsel ini menyarankan, agar KPM BPNT yang sudah menerima bantuan tunai untuk segera membelanjakan sesuai kebutuhannya. Kalau bisa, tandasnya, belanjakan di warung yang terdekat dengan rumah tinggal mereka. “Supaya saling merasakan manfaatnya. Beli di warung terdekat sesuai dengan kebutuhannya. Dengan begitu roda perekonomian bisa berjalan dan berkesinambungan,” tutupnya. Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Lamsel, Reni Silalahi tak mampu berbicara banyak mengenai persoalan tersebut. Dirinya mengaku akan bertanya terlebih dahulu dengan bawahannya di Dinsos Lampung Selatan. “Nanti saya tanya dengan Pak Kepala Bidang nya dulu,” singkatnya. Sebelumnya diberitakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kecewa bukan main. Sebab pencairan 3 bulan yang seharusnya Rp600 ribu ditangan mereka berubah menjadi hanya Rp 200 ribu saja. Sisanya Rp 400 ribu diduga diarahkan untuk dibelanjakan di E-Warung. Kekesalan tersebut menimpa sebagian besar KPM di Kecamatan Way Sulan. Penyaluran BPNT yang telah bertransformasi menjadi penyaluran uang tunai itu lantas mendapat sorotan KPM yang sudah terlanjur tahu transformasi penyaluran BPNT terkini secara cash. Meski sudah mendapat protes dari sejumlah KPM yang menginginkan uang tunai Rp 600 ribu, nyatanya penyaluran BPNT disana masih saja Rp 200 ribu dengan sembako senilai Rp 400 ribu disertai bukti struk daftar komiditi yang dibeli. Kendati begitu, ada pula yang dikembalikan dalam bentuk uang setelah berdebat panjang dengan pihak E-Warung. Sementara KPM yang terlanjur membawa pulang sembako hanya bisa menyesalkan hal tersebut. “ Seharusnya Rp 600 ribu dapatnya tapi ini kok jadi Rp 200 ribu,” celetuk salah satu KPM di Desa Karangpucung, Kecamatan Way Sulan yang terdengar kesal menerima Rp 200 ribu, saat pencairan BPNT, Senin (28/2) lalu. (idh)

Sumber: