KPM Mengeluh: Tunai Rp200 Ribu Selebihnya Sembako

KPM Mengeluh: Tunai Rp200 Ribu Selebihnya Sembako

Dinsos Lamsel: Kami Hanya Pastikan Uang Sampai KPM

KALIANDA – Polemik pengkondisian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus membelanjakan uang bantuannya ke E-Warung nampaknya sulit dicegah. Bahkan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan mengaku tidak memiliki kewenangan lebih untuk melakukan pengawasan ke bawah. Kepala Dinsos Lamsel, Martoni Sani mengungkapkan, dalam pedoman umum (pedum) penyaluran BPNT tunai kepada KPM pihaknya hanya sebatas memastikan uang tersebut tersalur kepada penerima. Selebihnya, tidak ada kewenangan lebih dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di lapangan. “Pada prinsipnya kewenangan Dinas Sosial hanya memastikan uang itu tersalurkan kepada KPM. Dan jumlah nya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selebihnya, kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Toh uang sudah dipegang langsung oleh para KPM dengan nominal yang sesuai mereka terima dari Kantor Pos,” ungkap Martoni saat dikonfirmasi Radar Lamsel di Rumah Dinas Bupati Lamsel, Rabu (2/3) lalu. Dalam hal tersebut, imbuhnya, pihaknya juga menegaskan jika KPM boleh membelanjakan uang tersebut ke toko manapun. Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat. “Kalau ada pengarahan atau pengondisian harus belanja ke E-Warung kami tidak sampai kesana. Yang jelas kami tidak pernah menyarankan hal itu. Pada intinya tugas kami memastikan uang tersebut utuh diterima oleh KPM,” imbuhnya. Saat ditanya soal kondisi yang terjadi tentang pengkondisian KPM belanja di E-Warung, Martoni kembali menyatakan, jika pihaknya tidak mengetahui apapun. “Kalau uang sudah ditangan KPM, kami tidak tahu lagi. Misalnya kamu saya kasih uang, pasti terserah kamu uang itu mau kamu pakai apa,” pungkasnya. Tanggapan Martoni tidak memberi pencerahan. Sebab apa yang dirasakan oleh sebagian besar KPM justru mengecewakan. KPM di Way Sulan misalnya, mereka tak mendapat uang tunai utuh dari pencairan 3 bulan Rp 600 ribu. KPM disana mengaku tiba-tiba diberi hanya Rp 200 ribu. Tanpa persetujuan mereka, Rp 400 ribu telah digesek dan diwujudkan dalam bentuk komoditi sembako. Komisi IV DPRD Lampung Selatan menyayangkan soal pengkondisian terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus membelanjakan uang bantuannya ke E-Warung. Sebab, dalam aturannya sudah jelas jika masyarakat penerima bantuan tunai itu boleh membelanjakan kebutuhannya dimana saja dan dipersilakan melapor jika menemukan kejanggalan demi kejanggalan. Dalam waktu dekat, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini bakal melakukan koordinasi internal menyikapi permasalahan ini. Selanjutnya, bakal memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Lamsel untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Lamsel, Dwi Riyanto memastikan, bakal segera melakukan monitoring ke lapangan dalam pencairan tunai BPNT tersebut. Hal ini guna menghindari kecurangan seperti informasi yang santer terdengar belakangan ini. “Ya, kita akan turun melakukan monitoring. Namun, sebelumnya kita akan koordinasi dulu dengan rekan-rekan di Komisi IV. Setelah itu, akan memanggil Dinsos untuk mengetahui mekanismenya seperti apa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi Radar Lamsel. Diberitakan sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kecewa bukan main. Sebab pencairan 3 bulan yang seharusnya Rp600 ribu ditangan mereka berubah menjadi hanya Rp 200 ribu saja. Sisanya Rp 400 ribu diduga diarahkan untuk dibelanjakan di E-Warung. Kekesalan tersebut menimpa sebagian besar KPM di Kecamatan Way Sulan. Penyaluran BPNT yang telah bertransformasi menjadi penyaluran uang tunai itu lantas mendapat sorotan KPM yang sudah terlanjur tahu transformasi penyaluran BPNT terkini secara cash. Meski sudah mendapat protes dari sejumlah KPM yang menginginkan uang tunai Rp 600 ribu, nyatanya penyaluran BPNT disana masih saja Rp 200 ribu dengan sembako senilai Rp 400 ribu dengan bukti struk. Kendati begitu, ada pula yang dikembalikan dalam bentuk uang setelah berdebat panjang dengan E-Warung. Sementara KPM yang terlanjur membawa pulang sembako hanya bisa menyesalkan hal tersebut. “ Seharusnya Rp 600 ribu dapatnya tapi ini kok jadi Rp 200 ribu,” celetuk salah satu KPM di Desa Karangpucung, Kecamatan Way Sulan yang terdengar kesal menerima Rp 200 ribu, saat pencairan BPNT, Senin (28/2). Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Karang Pucung, Dullah tak mengetahui adanya dugaan pengarahan yang dilakukan pihak E-Warung kepada KPM. \"KPM PKH memang ada yang dapat BPNT tapi saya enggak tahu masalah pengarahan ini, yang mengharuskan KPM belanja sembako di E-Warung. Sebagai pendamping Saya hanya mengingatkan KPM bahwa uang tersebut harus dibelanjakan sembako. Dipedumnya juga KPM dibebaskan belanja di mana saja,\" ujarnya. Begitu juga dengan Kades Karangpucung, Munir mengaku tak mengetahui adanya dugaan pengarahan yang dilakukan E-Warung kepada KPM. Pihaknya, kata Munir, hanya memberikan fasilitas balai desa sebagai tempat pencairan BPNT. \"Enggak tahu kita mas, kita cuma memfasilitasi tempat saja di Balai Desa. Soal pencairannya kita (perangkat desa) enggak tahu. Bahkan saya sendiri enggak tahu siapa E-warungnya,\" ungkapnya. Sementara itu Ketua E-Warung Desa Karang Pucung, Parti mengungkapkan, pihaknya tak pernah mengharuskan KPM berbelanja sembako di E-Warung. Parti menjelaskan, pada periode ini pihaknya menyalurkan bantuan sembako untuk dua bulan kepada KPM dengan komoditas Beras 20 kilogram, kentang dua kilogram, ayam dua ekor, dan kacang hijau setengah kilogram yang dibayar KPM dengan harga Rp 400 ribu. \"Kita menyediakan dua bulan nilainya Rp 400 ribu. Kita tidak pernah memaksa KPM belanja di E-Warung, cuma mengarahkan saja,\" pungkasnya. Dalam pedum pembayaran bantuan sembako ini, uang sebesar tersebut memang diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan sembako namun tak diharuskan untuk berbelanja di E-Warung. Upaya ini juga dilakukan pemerintah untuk memecah terjadinya kerumunan, demi mencegah penyebaran Covid-19. Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Masyarakat (Linjamsos) Dinas Sosial Lampung Selatan, Yudhius Irza juga menyangkan adanya arahan yang mengharuskan KPM berbelanja pangan di E-Warung. \"Setelah uang disalurkan ke KPM dari kantor pos. KPM boleh belanja sembako di mana saja, bebas. Tidak boleh diarahkan ke E-Warung apalagi sampai diharuskan. Dimana saja yang penting uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sembako,\" kata  Yudhi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (28/2) kemarin. Kebebasan KPM untuk memilih warung sembako ini sudah tertuang dalam pedoman umum pencairan bantuan sembako secara tunai untuk periode Januari - Maret tahun ini. Disisi lain, Sambung Yudhi, selain mempercepat penyaluran bantuan. Upaya ini guna mengurangi kerumunan di tengah lonjakan penyebaran Covid-19. \"Kalau belanja di E-Warung ya kerumunannya dua kali dong. Sudah ngantri di kantor pos, kemudian KMP ngantri sembako lagi di E-Warung. Kalau gitu kenapa tidak E-Warung saja melakukan pencairan ke kantor pos,\" pungkasnya. (idh)

Sumber: