5 Atlet PRSI Dapat Lisensi D Sebagai Pelatih Renang

5 Atlet PRSI Dapat Lisensi D Sebagai Pelatih Renang

KALIANDA - PRSI (Persatuan Renang Seluruh Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan mendapat tambahan tenaga wasit renang. Tambahan ini didapat setelah 5 atlet PRSI lolos, dan sukses mendapatkan sertifikat dalam pelatihan pelatih dan wasit juri renang lisensi D tingkat Kabupaten Tangerang. Kelimanya adalah Zidan Wijaya Sakti, Reyfaldi Ridho sadewo, Bima Habibi Wijaksono, Retno Ayu Salindri, dan Elsa. Hasil yang telah diraih dalam pelatihan ini sangat membanggakan, karena mereka masih berusia 17 sampai 22 tahun. Besar kemungkinan untuk meraih lisensi yang lebih tinggi. PRSI Kabupaten Lampung Selatan menyatakan pihaknya sengaja mengutus lima orang untuk mengikuti pelatihan itu. Tujuannya untuk menambah sumberdaya manusia bagi calon-calon pelatih dan wasit khususnya untuk Lampung Selatan. Sehingga Lampung Selatan kelak mempunyai aset-aset yang sangat berharga di kemudian hari. “Alhamdulillah, mereka menerima lisensi D semua,” ujar Pembina PRSI Kabupaten Lampung Selatan, Pramono Adi, kepada Radar Lamsel, Senin (7/3/2022). Pramono meyakini pengalaman yang didapat para atlet dalam pelatihan itu bisa membantu PRSI memunculkan atlet-atlet yang berprestasi. Baik di tingkat Provinsi Lampung, maupun di luar provinsi. Atlet-atlet yang dilatih tersebut, kata Pramono, bisa meraih prestasi sampai ke tingkat nasional dan internasional. “Lisensi D yang mereka dapatkan berlaku di kabupaten/kota, dan provinsi. Untuk pelatih itu ada 4 kategori, yang sebagai pemula diawali dari sertifikat atau lisensi D, B kemudian naik di C dan yang terakhir adalah A,” katanya. Lampung Selatan sudah memiliki 2 atlet yang masuk sebagai pelatih dan mempunyai lisensi yang pertama atas nama Clara Fatimah. Dia mempunyai lisensi C, dan B untuk kategori pemula atau balita. Sedangkan lisensi A, dipegang oleh Zidan Wijaya Sakti. Keduanya bisa bertugas sebagai pengadil dalam sebuah pertandingan. “Mereka sebagai pelaksana perlombaan, di dalamnya termasuk sebagai juri, timer/pencatat waktu. Kemudian sebagai pemberangkatan atlet atau starter dalam perlombaan,” katanya. (rnd)

Sumber: