ASDP Tunggu SE Aturan Tak Wajib Tes Antigen

ASDP Tunggu SE Aturan Tak Wajib Tes Antigen

BAKAUHENI - Ada kabar baik bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut. Pemerintah berencana tidak lagi memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR kepada pengguna jasa. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni dengan catatan pengguna jasa sudah divaksin kedua kali. Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Sayangnya, aturan tersebut belum berlaku di Pelabuhan Bakauheni. Pasalnya, pelabuhan yang tergabung dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu belum menerima SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni juga masih menunggu. \"Ya, kita menunggu turunan dari SE Kemenhub,\" ujar GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Capt. Solikin, saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (8/3/2022). Tapi masyarakat maupun pengguna jasa tidak perlu khawatir. Solikin memastikan bakal memberlakukan aturan serupa apabila SE itu sudah dipegang oleh pihaknya. Jadi untuk saat ini masyarakat harus bersabar, dan menuruti aturan yang masih berlaku seperti sebelumnya. \"Kebijakannya belum berlaku, karena kota belum terima. Jadi sekarang kalau mau menyeberang wajib PCR dan antigen,\" katanya. Informasi yang diterima Radar Lamsel, tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pengguna jasa yang baru divaksinasi dosis pertama. Ini juga berlaku bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus yang tidak bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (rnd)

Sumber: