Penyeberangan Bebas Tes PCR

Penyeberangan Bebas Tes PCR

Jika Sudah Vaksin Dosis Kedua KALIANDA - Pemerintah telah menyesuaikan aturan syarat perjalanan transportasi termasuk penyeberangan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam siaran pers yang diterima Radar Lamsel, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan SE No.23 Tahun 2022 ini merujuk pada terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan. Mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam sosialisasi SE No 23 Tahun 2022. Penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam penanganan situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah status dari pandemi menjadi endemi. SE itu memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali. Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib. Lalu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. \"Dengan terbitnya SE baru, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat boleh menyeberang,\" kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Capt. Solikin, saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (9/3/2022). Sesuai dengan arahan Dirjen Darat bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal. Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal. Sementara itu, dalam SE yang baru berlaku ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan: untuk di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster); lalu kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 23 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penerapan bebas tes antigen negatif covid-19 bagi pelaku perjalanan disambut baik bagi penyedia jasa perhubungan. Meski Surat Edaran Kemenhub RI belum turun tetapi antusiasmenya sudah mulai terasa. EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril mengatakan Bandara Radin Inten siap menerapkan aturan yang akan diterapkan nantinya. \"Kalau kami siap saja menerapkan nya. Tergantung pada SE ketentuan nya seperti apa,\" kata Syahril, Selasa (8/3) kemarin. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Panjang, yang nantinya akan mengecek kondisi calon penumpang. Maka Bandara akan berkoordinasi dengan KKP untuk penerapan kedepannya. \"Kalau kami kan hanya menyiapkan sarananya. Tapi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh KKP, sehingga nanti kami akan berkoordinasi dengan KKP untuk pelaksanaan kedepannya. Kemudian penerapan nya bisa dilakukan esok hari, karena pasti hari ini para penumpang sudah menyiapkan antigen nya. Karenanya kami akan sosialisasi kan lebih dahulu,\" tandasnya. Di sisi lain, Pemprov Lampung masih menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI terkait penerapan bebas mewajibkan antigen negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. \"Belum, nanti langsung kami kabarin begitu sudah terbit,\" beber Bambang. Hal serupa juga disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. \"Saya belum bisa bilang apa-apa karena SE nya belum keluar. Ya nanti kalau bagaimana aturannya kita ikuti pusat saja,\" pungkas Reihana. (rnd)

Sumber: