Belum Disetujui Mendagri, Tukin Pejabat Belum Cair

Belum Disetujui Mendagri, Tukin Pejabat Belum Cair

KALIANDA – Para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mengeluh. Penyebabnya, tak lain adalah tunjangan kinerja (tukin) yang belum mereka terima di Tahun Anggaran (2022) ini. Namun demikian, sebagian besar dari mereka (pejabat’red) telah mengetahui apa persoalan yang menyebabkan Tambahan Penghasilan  Pegawai (TPP) itu tak kunjung cair. Yakni, adanya ketentuan baru dai pemerintah pusat soal pemberian tukin tersebut. Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin mengamini hal tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa ketentuan baru yang wajib dipenuhi daerah dalam mengajukan TPP bagi para abdi negara tersebut. “Belum (cair’red). Ada ketentuan baru dari pusat yang agak beda dari tahun-tahun sebelumnya. Sekarang sedang berproses,” ungkap Wahidin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Jum’at (11/3) pekan lalu. Dia menerangkan, dalam memberikan TPP kepada pegawai ASN daerah harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah sebelumnya juga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Proses itu semua harus dilalui melalui pengajuan aplikasi yang sudah tersedia. Termasuk besaran nilai tukin bagi masing-masing pejabat sesuai dengan jabatannya dan pertimbangan lainnya. Hampir semua kabupaten di Indonesia sama kasusnya. Banyak yang belum cair. Tapi harapannya pengen segera cair,” tutupnya. Dibagian lain, Kepala Bagian Organisasi Setdakan Lamsel, Yudhistira mengamini jika Lamsel belum mendapat rekomendasi TPP dari Kemendagri. Dia menerangkan, persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan. “Kita sedang proses pengajuan ini. Kemarin sudah diajukan ada beberapa hal yang masih perlu di perbaiki. Makanya sekarang kami ajukan lagi. Semoga cepat selesai dan mendapat persetujuan untuk membayarkan Tukin pegawai ini,” ungkap Yudis kepada wartawan. Dia menjelaskan, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Selain itu, lanjutnya, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. “Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” lanjutnya. Masih kata Yudis, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan. “Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona),” pungkasnya. (idh)

Sumber: