71 Surat Tilang Melayang
KALIANDA - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lamsel telah merilis hasil penindakan selama Operasi Keselamatan Krakatau tahun 2022. Setelah dua pekan dijalankan, personel yang bertugas dalam operasi itu menjatuhkan surat tilang terhadap 71 kendaraan roda dua dan juga roda empat. Rincian surat tilang yang dikeluarkan untuk motor ada 39 lembar, surat tilang mobil pickup 20 lembar, truk 11 lembar, dan minibus 1 lembar. Sat Lantas mencatat, tilang bagi kendaraan roda dua kebanyakan pelanggarnya tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Dari sini jelas bisa dilihat bahwa kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm ketika mengendarai motor masih sangat minim. Padahal helm merupakan hal yang wajib dipakai sesuai aturan dan ketentuan. Terlepas dari situ, helm memiliki fungsi untuk menjaga kepala supaya tidak mengalami benturan yang keras. Contohnya sekitar sepekan yang lalu, warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, mengalami keretakan di bagian tengkoraknya setelah mengalami kecelakaan. Sebetulnya bagian tubuh luarnya hanya mengalami luka ringan saja. Tetapi setelah di-rontgen, tengkoraknya bagian depannya retak, dan bagian kirinya patah. Mungkin ceritanya akan berbeda jika dia menggunakan helm. Walaupun masih retak, tengkoraknya tidak terlalu parah seperti sekarang. Pelanggaran dengan tilang paling banyak selanjutnya adalah kendaraan over dimension dan over load (ODOL). Kendaraan semacam ini memang sudah menjadi target sejak lama. \"Ya, ini pelanggaran yang paling mendominasi,\" kata Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer Yolanda, S.IK saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (15/3/2022). Jonnifer mengatakan kalau jajarannya tengah gencar melakukan sosialisasi ke sopir-sopir maupun pemilik kendaraan muatan itu sendiri terkait program Zero ODOL di tahun 2023 mendatang. Demi mensukseskan program itu, kata dia, saat ini pihaknya masih mengupayakan penindakan berupa sanksi tilang. \"Karena terkait keselamatan dan keamanan pengguna jalan lainnya. Kami juga menyambangi sekolah-sekolah, memberikan edukasi terkait tata tertib berlalu lintas di usia dini,\" katanya. (rnd)
Sumber: