Tewas Karena Pendarahan Usai Berhubungan Badan
TANJUNG BINTA - Jajaran Polsek Tanjungbintang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat didalam sebuah kamar kontrakan di Dusun 1C, Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang. Diketahui, mayat perempuan bernama Ammesty Puspita(21) yang berasal dari Desa Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah tersebut merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung. Atas pengakuannya, FRE(21) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungbintang ditetapkan sebagai tersangka. Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Faria Arista menyebutkan, terungkapnya kasus penemuan mayat sorang mahasiswi didalam sebuah kontrakan pada Minggu (13/3) lalu itu setelah pihaknya menerima laporan dari FRE yang mengaku sebagai rekan korban. Keterangan FRE kepada Polisi, ia mengenali korban kurang lebih satu minggu yang lalu melalui aplikasi Tantan. Lalu, tepat pada hari Sabtu (12/3) jam 19.30, FRE menjemput korban di kostnya yang berlokasi di depan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk jalan-jalan. \"Pada jam 22.00 malam, FRE mengajak korban ke kontrakan miliknya di Dusun 1C, Desa Sabahbalau. Setibanya dikontrakan FRE, mereka berdua mengobrol diruang tamu. Kemudian, pada jam 22.30 mereka masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim layaknya seorang suami isteri,\" Paparnya. \"Pada saat melakukan hubungan intim, korban seperti mengalami pendarahan, banyak darah yang keluar dari kemaluan korban. Kala itu, FRE yang panik berupaya membersihkan darah korban menggunakan sarung. Bahkan, korban sempat meminta tolong kepada FRE untuk membelikan obat penambah darah di apotik,\" Jelas Kapolsek. Selanjutnya, sekitar jam 23.30, FRE menghubungi adiknya Ariyanda dan Ahmad Arizal Husin (saksi) untuk membelikan obat penambah darah di Apotik. Sampainya mereka dikontrakan usai membeli obat, keduanya melihat korban merintih kesakitan diatas kasur dan darah berceceran dilantai. \"Setelah FRE mengambil obat penambah darah yang dibeli oleh adiknya, ia memberikannya kepada korban. Korban mengaku kepada FRE jika dosis yang terdapat dalam obat tersebut terlalu tinggi. \"Saya alergi, mungkin dosisnya terlalu tinggi. Namun saat ditanya kenapa diminum korban diam saja,\" Ungkapnya. Pada jam 07.30 pagi keesokan harinya, FRE mendapati korban sudah dalam keadaan yang sangat pucat. Sementara, pada jam 14.30, FRE mendapati korban sudah meregang nyawa. Setelah pelapor dan para saksi dimintai keterangan, serta olah TKP berikut barang bukti yang ditemukan berupa satu buah sarung yang di gunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan, satu unit HP merk Realme warna hijau milik korban, Polisi menetapkan FRE sebagai tersangka. \"Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP,\" Tutupnya.(rif)
Sumber: