Akses Terbatas Kaum Disabilitas

Akses Terbatas Kaum Disabilitas

KALIANDA – Dunia perusahaan belum begitu bersahabat bagi kaum disabilitas. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat hanya 7 orang disabilitas asa Lamsel yang berhasil bekerja di perusahaan yang ada di Provinsi ini. Disabilitas di Bumi Khagom Mufakat yang dipekerjakan oleh perusahaan belum sebanyak di Kabupaten Lampung Utara yang jumlahnya mencapai 101 orang. Lampung Timur sebanyak 9 orang, Metro dan Bandarlampung masing-masing 8 orang. Meski begitu jumlah disabilitas asal Lamsel yang bekerja di perusahaan masih lebih baik dibanding dengan Kabupaten Tubaba yang hanya tercatat 3 orang, Lampung Tengah 2 orang, Pesawaran 2 orang dan Way Kanan yang menyumbang 1 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan sebanyak 141 tenaga kerja disabilitas terakomodir untuk bekerja di perusahaan yang ada Lampung. Kebanyakan tenaga kerja ini bekerja di bidang kerajinan. \"Iya jadi di Lampung ada beberapa perusahaan, kalau tidak salah jumlahnya ada 23 perusahaan yang sudah mempekerjakan teman-teman Disabilitas di Lampung,\" beber Agus Nompitu, Selasa (22/3). Dari beberapa perusahaan, ada yang hanya mempekerjakan satu pekerja Disabilitas. Ada juga, yang mempekerjakan sampai 90 karyawan, yaitu PT. Min Gook Industry Kayu di Lampung Utara. Sementara beberapa perusahaan lainnya juga tercatat ikut menerima pekerja dengan Disabilitas \"Ada juga Lampung Selatan 7 pekerja, di Tulangbawang Barat 3 pekerja disabilitas, Metro 8 pekerja disabilitas, dan Pesawaran 2 pekerja disabilitas. Secara total Pekerja Disabilitas pria 121 pekerja, wanita 20 pekerja se Provinsi Lampung,\" lanjutnya. Memang tidak mudah mempekerjakan teman-teman disabilitas ini. Karena memang teman-teman disabilitas ini ada yang sudah kekurangan sejak lahir, adapula akibat kecelakaan. \"Untuk jenis pekerjaannya juga kebanyakan bekerja di sektor kerajinan ya. Ya mungkin karena dengan keterbatasan itu banyak yang harusnya disesuaikan dalam pekerjaannya,\" tambahnya. Namun Agus menekankan harusnya perusahaan memberikan minimal 1% dari seluruh karyawan untuk swasta dan 2% untuk pemerintahan dalam mengakomodir teman-teman Disabilitas ikut bekerja. Sementara dari data penyandang disabilitas di Lampung dari data yang dimiliki Disnaker Provinsi Lampung, diketahui bahwa penyandang disabilitas yang masuk usia produktif kerja di usia 19 sampai 30 tahu sebanyak 1632 orang. Sementara untuk usia 31-40 tahun 1383 orang. \"Karena memang belum seluruhnya terakomodir, karenanya kami mendorong untuk perusahaan bisa merekrut teman-teman disabilitas di Lampung dalam ikut berusaha,\" tandasnya. (rnn)

Sumber: