Aktifasi Pamhut Cegah Kerusakan Lahan

Aktifasi Pamhut Cegah Kerusakan Lahan

KALIANDA - Pemerintah terus merangkul masyarakat sekitar hutan untuk bisa berkontribusi aktif bersama menjaga keamanan kawasan hutan. Ruang lingkup pengamanan hutan amat dibutuhkan demi meminimalisir terjadinya peristiwa, atau hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah mencegah terjadinya pembukaan lahan baru, perusakan hutan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau. KPH bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung coba menyampaikan persoalan itu melalui sebuah pemahaman. Dua instansi yang membidangi perhutanan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan Pamhut Swakarsa/Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Tahun 2022. Sebanyak 48 orang perwakilan dari 23 Desa di Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan di kantor KPH Way Pisang, Kamis (24/3/2022). Kepala KPH Way Pisang, Wahyudi Kurniawan, S.Hut menjelaskan program Pamhut Swakarsa/Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Tujuannya adalah sebagai wujud pemerintah merangkul masyarakat sekitar hutan untuk bisa berkontribusi aktif bersama menjaga keamanan kawasan, dan ruang lingkup pengamanan hutan. \"Mencegah pembukaan lahan, perusakan, kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau,\" katanya. Wahyu meminta masyarakat yang menjadi peserta bisa menerapkan ilmu yang dipelajari dari sosialisasi dan pembinaan Pamhut Swakarsa. Supaya di lapangan nanti anggota Pamhut bisa berkoordinasi dengan petugas/polisi kehutanan dalam melaksanakan patroli, atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kehutanan. \"Harapannya begitu. Di lapangan nanti masyarakat kerjasama dengan petugas. Bareng-bareng melaksanakan patroli dan kegiatan,\" katanya. Kepala Unit Polisi Kehutanan KPH Way Pisang, Yanto, S.H.,M.H mengarahkan setiap petugas Pamhut Swakarsa agar mempunyai kewajiban dalam berkontribusi membantu, menjaga keamanan kawasan hutan, dan membuat pelaporan dengan sistem form secara daring. Laporan tersebut akan dievaluasi setiap bulan setelah direkap dan dievaluasi. \"Sebagai dasar penentuan langkah dan kebijakan dalam program pengamanan hutan. Itu bentuk kewajiban pemegang izin perhutanan sosial dalam mengamankan areal kerjanya masing-masing,\" kata Yanto. (rnd)

Sumber: