Video Amoral Bikin Gempar

Video Amoral Bikin Gempar

Kadus Batu Ampar Enggan Diberhentikan

MERBAUMATARAM – Kepala Dusun Batu Ampar, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, SW selama satu pekan belakangan menjadi perbincangan warga akibat tindakan asusila yang dilakukan di sosial media. Tak hanya jadi buah bibir warga, akibat kecerobohannya itu, SW juga  diberhentikan secara paksa dari jabataanya oleh Kepala Desa Triharjo, Santoso. Santoso mengatakan, pemberhentian ini dilakukan lantaran video asusila SW bersama seorang perempuan telah menyebar di khalayak ramai. “Memang tindakan asusila dilakukan lewat panggilan video whatsapp. Kalau untuk kinerjanya di pemerintahan memang baik.Tapi kan sebagai aparatur tindakan ini tidak pantas dipandang masyarakat. Seharusnya Kadus juga menjadi panutan, memberikan contoh yang baik. Harus sempurna untuk masyarakat,” kata Santoso memberikan ketarangan kepada Radar Lamsel, Kamis (24/3) kemarin. Santoso menjelaskan, setelah video asusila itu menyebar SW diminta mengundurkan diri oleh warga. Sayangnya sejak surat penguduran diri dilayangkan SW enggan bertanda tangan, sebab ia menganggap telah dijebak oleh pelaku dan menjadi korban. Hingga akhirnya kepala desa mengambil tindakan untuk memberhentikan SW. “Iya katanya memang dijebak oleh pelaku. Tapi itu dilakukan dengan sadar, tangannya sendiri yang memegang senjata itu. Pemberhentiannya juga tidak dilakukan sepihak, tapi atas petunjuk tokoh agama dan BPD. Kita juga sudah melakukan konfirmasi  dengan Camat,” ucapnya. Sementara SW menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret lalu dimana ia mendapat panggilan video dari nomor tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. “Saya dijebak, sebab saat VC yang saya lihat  hanya video orang. Bukan reel tubuh pelaku,” sambung SW. SW bertambah yakin dijebak, ketika keesokan harinya pelaku juga sempat memeras dirinya, dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada masyarakat. “Minta uang sebesar 2 juta. Kemudian saya blokir, tak lama kemudian pelaku memangil dengan nomor lain dan mengancam akan menyebarkan video VC tersebut,” sambungnya. SW juga menilai pemberhentian ini dilakukan tanpa pertimbangan oleh Pemerintah Desa Triharjo. Sebab dalam kasus ini ia sebagai korban bukan secara sengaja melakukan tindakan asusila tersebut. “Pada 16 Maret kemarin saya sempat disodori surat pengunnduran diri, tapi tidak saya tandatangani. Saya disini sebagai korban dan ini bisa jadi pertimbangan pemerintah desa. Bukan diberhentikan paksa,” pungkasnya. (vid)

Sumber: