Menanti Tukin dengan Kepala Dingin
LHKPN Pemkab Lamsel Baru 83,66 Persen KALIANDA – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) terhambat lantaran dipengaruhi LHKPN Pemkab Lamsel yang belum 100 persen. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan LHKPN Pemkab Lamsel per Maret lalu baru 83,66 persen. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel, Yudhistira menyatakan, berbagai proses administrasi yang cukup panjang harus dilalui untuk mendapatkan hak para pejabat tersebut. Terlebih, tahun ini mekanismenya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Ya, masih proses. Jadi kita belum tahu kapan rekomendasi dari Kemenkeu turun. Yang jelas, berkasnya sekarang sudah di Kemenkeu. Ini proses yang tahap akhir,” ungkap Yudistira saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (27/3) kemarin. Dia menjelaskan, persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan. “Jadi, tinggal menunggu verifikasi dari Kemenkeu baru TPP atau Tukin ini bisa dicairkan. Jadi kami harap para ASN bisa lebih sedikit bersabar lagi menunggunya,” jelasnya. Saat ditanya kendala yang dialami dalam pengajuan berkas TPP ini, Yudistira tidak bicara banyak. Sebab, semua yang diserahkan ke pusat harus data real dan lengkap termasuk indikator apa saja sehingga para pejabat berhak menerima TPP tersebut. “Karena memang tahun-tahun sebelumnya tidak seperti ini proses nya. Kalau sudah biasa mungkin tahun-tahun depannya lebih mudah. Kami harap kedepan TAPD bisa melibatkan bagian Organisasi dalam penetapan TPP ini. Jadi kita bisa lebih cepat dalam pengajuanya,” pungkasnya. Kesabaran para ASN menantikan tukin menunjukan sikap yang bervariatif. Sejumlah kepala OPD yang memang bertugas di OPD dengan anggaran pas-pasan misalnya tak dapat menutupi kegundahannya. Sementara mereka yang bertugas di OPD dengan anggaran gemuk tampak tidak masalah dengan molornya pencairan tukin. “ Ya ditunggu sajalah, toh pasti cair juga kan. Tinggal bagaimana masing-masing memenej keuangan pribadi sebelum tukin benar-benar cair,” ucap salah satu Kepala OPD ketika disinggung soal tukin. Pemberian TPP diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan. Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di tubuh DPRD Lampung Selatan ternyata masih dibawah 70 persen yakni 68 persen. Sementara LHKPN Pemkab Lamsel juga belum seratus persen karena yang dilaporkan baru 83,66 persen saja. Itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pelaporan LHKPN. Per 21 Maret 2022, dari total wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 2.974 pejabat. Yang sudah melaporkan baru 541 pejabat. Sementara sisanya 2.433 pejabat lainnya belum melaporkan. Dari jumlah itu, ternyata Pemprov Lampung baru melaporkan sebanyak 18,19%. Tak hanya di Pemprov Lampung saja. Beberapa Pemda dan DPRD kabupaten/kota serta Provinsi Lampung yang masih belum melaporkan sampai 70% per 21 Maret lalu. Hal ini disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK, Andi Purwana. \"Iya dari data yang kami miliki per 21 Maret memang masih ada sejumlah daerah yang belum 100%. Tapi banyak juga beberapa daerah dan DPRD yang sudah mencapai 100% pelaporan LHKPN,\" bebernya melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/3). Untuk data pelaporan yang sudah 100% diantaranya DPRD Lampung Barat, DPRD Pesawaran, DPRD Pesisir Barat, DPRD Pringsewu, DPRD Tanggamus, DPRD Tulangbawang, DPRD Tulangbawang Barat, DPRD Way Kanan dan DPRD Kota Metro. Sementara untuk DPRD yang sudah diatas 70% pelaporan diantaranya DRPD Lampung Tengah sebanyak 98%, DPRD Lampung Utara sebanyak 97,78%, Bandarlampung sebanyak 92%, Mesuji sebanyak 88,57% dan Lampung Timur sebanyak 88%. \"Untuk laporan yang masih di bawah 70% ialah DPRD Lampung Selatan sebesar 68% dan DPRD provinsi Lampung sebanyak 53,09%,\" lanjutnya. Untuk tingkat Pemda, yang sudah melakukan pelaporan 100% ialah Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus dan Tulangbawang. Sementara yang sudah di atas 70% adalah Pemkab Way Kanan 99,75%, Lampung Tengah 99,48%, Mesuji 97,75%, Metro 96,61% Tulangbawang Barat 94,68%, Bandarlampung 90,87%, Pesawaran sebanyak 89,41% dan Lampung Selatan sebanyak 83,66%. Yang Masih di bawah 70% ialah Pemda Lampung Timur 68,42%, Pesisir Barat 43,33%, Pemprov Lampung 18,19% dan Bank Lampung sebanyak 56,67%. \"Namun berjalannya waktu kami harap jumlah ini bisa terus bertambah dan dapat diselesaikan sebelum 31 Maret mendatang,\" jelasnya. Sebelumnya, pada kunjungan ke Pemprov Lampung, KPK meminta Pemprov Lampung menyiasati agar pelaporan tersebut bisa diselesaikan hingga 31 Maret mendatang. Karena bagi pejabat yang belum melaporkan akan mendapatkan sanksi. \"Bagi para pejabat yang belum lapor LHKPN Di Lampung hingga per 31 Maret. Maka, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan di tahan. Ini salah satu sanksi wajib lapor LHKPN,\" tambahnya. (idh/rnn/red)
Sumber: