Aturan Mudik Tunggu SE Baru Kemenhub
![Aturan Mudik Tunggu SE Baru Kemenhub](https://radarlamsel.disway.id/uploads/images-2-1.jpeg)
BAKAUHENI - Masyarakat tentu sangat senang dengan kabar yang disampaikan oleh pemerintah pusat tentang rencana mudik tahun 2022 ini. Apabila kabar itu benar dan direalisasikan, maka semua pihak harus bersiap-siap menghadapi arus mudik yang sempat libur pada tahun 2020-2021 lalu. Demikian pula dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni yang menjadi penyedia jasa penyeberangan bagi masyarakat. Perusahaan yang tergabung dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini harus mengambil ancang-ancang apabila pemerintah sudah mengetok palu persetujuan mudik. Tapi untuk saat ini, seperti PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni belum menyampaikan apapun kepada publik terkait rencana mudik. Radar Lamsel mencoba menghubungi Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap. Namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lebih dulu mengeluarkan surat edaran untuk mengatur perjalanan masyarakat saat mudik tahun ini. Langkah ini dilakukan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada momen lebaran ini. Lembaga yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi itu juga belum merinci apa saja poin yang akan diatur dalam edaran baru itu. Termasuk soal syarat pemudik harus sudah vaksin booster. Kemenhub sendiri tidak memiliki wewenang dalam menentukan syarat kesehatan bagi pengguna jasa. Kemenhub sendiri tengah fokus mendindaklanjuti apapun keputusannya untuk dilaksanakan dan diawasi dengan baik di lapangan. Survei juga bakal dilakukan untuk memprediksi jumlah masyarakat yang mudik tahun ini. Namun belum bisa dipastikan apakah jumlah pemudik tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Bisa saja mudik tahun ini bakal lebih tinggi jumlahnya jika dibandingkan periode waktu mudik terakhir pada tahun 2019 lalu. Hal ini cukup beralasan mengingat mudik pada tahun 2020-2021 tidak diperbolehkan oleh pemerintah karena pandemi Covid-19. (rn
Sumber: