Pegawai Tersenyum Lebar Pekan Ini

Pegawai Tersenyum Lebar Pekan Ini

KALIANDA – Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan sepertinya bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diperkirakan bakal cair pada pekan ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (4/4) kemarin. Pihaknya, menargetkan tahapan akhir pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai itu bakal rampung pada minggu-minggu ini. “Sedang dalam proses (pencairan TPP’red). Segera. Diusahakan minggu-minggu ini selesai,” ungkap Wahidin saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon, kemarin. Dia menegaskan, berbagai proses verifikasi serta rekomendasi telah diperoleh dari pusat. Saat ini, tinggal melakukan proses di tingkat daerah agar TPP bisa segera masuk ke rekening masing-masing pegawai. “Seperti kita ketahui bersama, kemarin-kemarin itu sudah berproses. Karena memang ketentuannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri, Kemenkeu dan sebagainya untuk bisa membayarkan TPP ini. Tetapi sekarang sudah selesai tinggal proses di daerah,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pengajuan pencairan awal TPP bagi pegawai di Kabupaten Lamsel adalah selama tiga bulan. Yakni, untuk periode Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2022. “Ya, pengajuan awal untuk 3 bulan sedang dalam proses. Artinya ini juga menjadi harapan semua pegawai agar bisa segera disalurkan hak mereka mendapatkan tukin ini,” pungkasnya. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) terhambat lantaran dipengaruhi LHKPN Pemkab Lamsel yang kala itu belum 100 persen. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel, Yudhistira menyatakan, berbagai proses administrasi yang cukup panjang harus dilalui untuk mendapatkan hak para pejabat tersebut. Terlebih, tahun ini mekanismenya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Ya, masih proses. Jadi kita belum tahu kapan rekomendasi dari Kemenkeu turun. Yang jelas, berkasnya sekarang sudah di Kemenkeu. Ini proses yang tahap akhir,” ungkap Yudistira saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (27/3). Dia menjelaskan, persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan. “Jadi, tinggal menunggu verifikasi dari Kemenkeu baru TPP atau Tukin ini bisa dicairkan. Jadi kami harap para ASN bisa lebih sedikit bersabar lagi menunggunya,” jelasnya. Saat ditanya kendala yang dialami dalam pengajuan berkas TPP ini, Yudistira tidak bicara banyak. Sebab, semua yang diserahkan ke pusat harus data real dan lengkap termasuk indikator apa saja sehingga para pejabat berhak menerima TPP tersebut. “Karena memang tahun-tahun sebelumnya tidak seperti ini proses nya. Kalau sudah biasa mungkin tahun-tahun depannya lebih mudah. Kami harap kedepan TAPD bisa melibatkan bagian Organisasi dalam penetapan TPP ini. Jadi kita bisa lebih cepat dalam pengajuanya,” pungkasnya. Kesabaran para ASN menantikan tukin menunjukan sikap yang bervariatif. Sejumlah kepala OPD yang memang bertugas di OPD dengan anggaran pas-pasan misalnya tak dapat menutupi kegundahannya. Sementara mereka yang bertugas di OPD dengan anggaran gemuk tampak tidak masalah dengan molornya pencairan tukin. “ Ya ditunggu sajalah, toh pasti cair juga kan. Tinggal bagaimana masing-masing memenej keuangan pribadi sebelum tukin benar-benar cair,” ucap salah satu Kepala OPD ketika disinggung soal tukin. Pemberian TPP diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan. Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di tubuh DPRD Lampung Selatan ternyata masih dibawah 70 persen yakni 68 persen. Sementara LHKPN Pemkab Lamsel juga belum seratus persen karena yang dilaporkan baru 83,66 persen saja. Itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pelaporan LHKPN. Per 21 Maret 2022, dari total wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 2.974 pejabat. Yang sudah melaporkan baru 541 pejabat. Sementara sisanya 2.433 pejabat lainnya belum melaporkan. Dari jumlah itu, ternyata Pemprov Lampung baru melaporkan sebanyak 18,19%. Tak hanya di Pemprov Lampung saja. Beberapa Pemda dan DPRD kabupaten/kota serta Provinsi Lampung yang masih belum melaporkan sampai 70% per 21 Maret lalu. Hal ini disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II KPK, Andi Purwana. (idh)

Sumber: