Cuti Lebaran, ASN Lamsel Tunggu SE Bupati

Cuti Lebaran, ASN Lamsel Tunggu SE Bupati

KALIANDA – Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB ini mengatur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) melalui Bagian Organisasi Setdakab Lamsel tengah memproses turunan aturan SKB Tiga Menteri itu menjadi SE Bupati Lamsel yang mengatur libur lebaran. Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lamsel, Yudhistira menegaskan, pihaknya telah menerima surat yang mengatur tentang cuti bersama ASN tersebut. Selain dari pusat, pihaknya juga telah menerima turunan SE dari Gubernur Lampung. “SE Gubernur nomor 045.2/1366/2022 tentang perubahan atas SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/0025/07/2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 juga menjadi dasar kita menetapkan SE Bupati perihal serupa. Sekarang tinggal ditandatangani oleh Pak Bupati SE nya,” ungkap Yudisthira saat dikonfirmasi Radar Lamsel,Selasa (12/4) kemarin. Dia menjelaskan, dalam SE Bupati yang bakal terbit itu isinya tidak jauh berbeda dengan SKB Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional 2022. Seperti diketahui, SKB tersebut merupakan keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. “Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, SKB itu ditetapkan pada Kamis, 7 April 2022. SKB diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. “Jadi, pada lebaran tahun ini cuti bersama yang ditetapkan yakni tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei atau hari Jumat, Rabu, Kamis dan Jumat di pekan berikutnya,” pungkasnya. (idh)

Sumber: