THR Karyawan Wajib Dibayar H-7

THR Karyawan Wajib Dibayar H-7

KALIANDA – Setiap pelaku usaha wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H-7). Sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, tengah memproses SE Menaker tersebut menjadi SE Bupati Lamsel. Yang ditargetkan bakal rampung dan didistribusikan ke setiap pelaku usaha atau perusahaan pada pekan ini. “Merujuk pada SE Menaker itu, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Lamsel, Dra. Intji Indriati didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lamsel, Mayadi Sapta Yuristama kepada Radar Lamsel, Rabu (13/4) kemarin. Dia menerangkan, SE Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain. “SE Bupati tentang pemberian THR kepada pekerja ini juga tidak keluar dari acuan SE Menaker. Sekarang sedang dalam proses. Pekan ini kami pastikan sudah selesai dan langsung kami sebar ke perusahaan-perusahaan,” terangnya. Untuk mengawasi jalannya pemberian THR dari pelaku usaha kepada pekerja dan buruh, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online. Begitu juga dengan Disnakertrans Lamsel yang membuka aduan masyarakat via telepon. “Kalau pemerintah pusat buka aduan via online, kita di daerah juga menerima aduan pekerja via sambungan telepon. Yang masa, sekretariat aduannya langsung berada di Kanntor Disnakertrans di lingkungan Komplek Pemda Lamsel,” pungkasnya. (idh)

Sumber: