Penyelundupan Ribuan Burung Kembali Gagal

Penyelundupan Ribuan Burung Kembali Gagal

BAKAUHENI - Buyung terpaksa dikejar polisi karena tidak kooperatif ketika hendak diperiksa di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Dia akhirnya ditangkap setelah berniat menyelundupkan ribuan ekor burung ilegal berbagai jenis, yang akan dikirim ke Pulau Jawa, pada Jumat (14/4/2022). Sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah minibus Merk DFSK warna hitam bernomor polisi B 1129 WYH melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Mobil jenis van yang dikendarai Buyung, dan ditemani Febrian Ananda rupanya mengangkut 1.190 ekor burung yang dikemas di dalam 95 buah paket keranjang plastik warna putih. Momen Buyung bersama seorang rekannya itu berniat tancap gas kendaraan datang saat polisi memberhentikan laju kendaraan mereka. Buyung mengegas kendaraannya karena tidak ingin diperiksa petugas. Tapi sayang usahanya sia-sia. Masuk ke area pelabuhan artinya sama saja masuk ke kandang macan. Beberapa petugas mengejar mobil jenis van yang dikendarai oleh Buyung itu hanya mampu tancap gas sampai ke depan loket tiket. Petugas lalu meminta Buyung membuka pintu belakang kendaraannya karena sudah curiga. Ketika dibuka, cuitan ribuan ekor burung langsung terdengar di telinga para petugas. \"Kami juga mengamankan 6 buah kandang besi yang berisikan satwa liar, yaitu meerkat, dan juga marmoset,\" ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, S.H.,M.M. kepada Radar Lamsel, Minggu (17/4/2022). Setelah diperiksa petugas, Buyung mengakui kalau semua satwa liat itu adalah miliknya. Dia mengangkut satwa-satwa itu dari rumahnya yang beralamat di Gg. Makmur No. 11 Lk V Rt/Rw 000/000 kel/desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Tujuan Buyung adalah ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur. Ridho mengatakan kelau Buyung telah melanggar Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA. Pihaknya berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni untuk menindaklanjuti kasus ini. \"Kami juga berkoordinasi dengan BKSDA Lampung, untuk melihat proses penyelidikan lebih lanjutnya,\" katanya. (rnd)

Sumber: