Daftar SMK Tak Lagi Pakai Zonasi

Daftar SMK Tak Lagi Pakai Zonasi

KALIANDA - Musyawarah  Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Lampung kini telah mengatur strategi guna menyeimbangkan kebutuhan siswa antar sekolah negeri dan swasta dalam PPDB yang akan datang. Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung Edi Harjito mengatakan jika PPDB tahun 2022 ini akan dibukan pada tanggal 16 Juni mendatang, guna meminimalisir kekurangan siswa yang terjadi pada tahun lalu pihaknya telah bekerjasama dengan MKKS swasta untuk mengatasi hal tersebut. \"Setiap tahunnya kita membuat kuota, kemudian kita rapat dengan semua teman-teman MKKS dan kuota tidak jauh dari siswa 12 yang keluar tidak boleh ditambah terlalu banyak agar semuanya mendapatkan murid,\" katanya, senin(18/4). Menurutnya, pada tahun lalu kekurangan siswa tidak hanya dirasakan sekolah swasta misal di Bandarlampung saja sekolah negeri kekurangan siswa hingga seribu lebih jumlahnya. \"Kalau tahun kemarin jangan kan swasta negeri aja kurang seribuan untuk di Bandarlampung ini kuotanya,\" terangnya. Edi sendiri tidak bisa memastikan apakah hal tersebut akan terjadi lagi atau tidak, yang jelas pihaknya mengaku telah mengupayakan itu semua. \"Faktornya kenapa saya juga kurang faham, masuk akal jika sekolah umum daring kemudian orang tua lebih memilih untuk memasukannya ke pondok karena luring, intinya penetapan kuota setiap kabupaten/kota harus berkomitmen tidak boleh nambah agar semua medapatkan murid, kemudian jumlah kelulusan yang menjadi titik nolnya, dan kita berharap pendaftaran itu sama tidak ada dulu-duluan semua kan sudah diatur,\" jelasnya. Dirinya juga menekan jika kini pendaftran SMK sudah tidak menggunakan Zonasi, dan penetapan orang tua. \"Yang perlu diingat Pendaftaran SMK sudah tidak ada zonasi tahun ini dan kadang kala masyarakat masih salah,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala MKKS SMK Swasta Suprihatin mengungkapkan senada jika pembelajaran demokrasi ada untuk memajukan SMK sendiri. \"Saya akan merubah paradigma dari MKKS, dan itu memang harusnya sinergi untuk memajukan SMK di Bandarlampung sama-sama memonitor berapa kuota negeri dan sisanya ke swasta,\" sebut Kepala sekolah SMK penerbangan ini. Dirinya juga meminta, jika pemantauan lebih jeli harus dilakukan pada sistem yang ada saat penerimaan. \" kita selalu optimis, dan saat ini melalui data dimonitor oleh operator masing-masing mengacu pada UU pada setiap SMK harus 72 rubel atau satu kelas 36 siswa tidak boleh lebih dan tidak menyalahi itu,\" tandasnya.(rnn)

Sumber: