ASN Sumringah, THLS Pasrah

ASN Sumringah, THLS Pasrah

Anggaran THR ASN Rp33 M KALIANDA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan bisa tersenyum lebar menyusul terbitnya kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022. Namun, kabar itu kontradiktif bagi para THLS atau honorer yang notabene nya sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Pasalnya, mereka belum mengetahui apakah bisa mendapatkan tunjangan hari raya seperti para pekerja lainnya. Sebab, selain tidak dianggarkan dalam APBD juga tidak tersebut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD T.A 2022. \"THLS tidak termasuk yang di atur dalam surat edaran dimaksud. Akan kami rapatkan dulu bersama pihak terkait mengenai hal ini. Besok akan kita rapatkan,\" ungkap Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Dia mengamini, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menerbitkan SE yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas bagi para ASN. Untuk selanjutnya, daerah akan meneruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa membayarkannya kepada para abdi negara. \"Kita ikuti ketentuan pusat sementara. Kita akan segera laporkan dan rapatkan dengan pimpinan mengenai persoalan THLS. Perkada sebagai turunan SE itu sedang dibuat dan diperkirakan rampung pekan ini,\" terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk membayarkan THR bagi seluruh ASN di Lamsel mencapai Rp33.999.222.703. \"Nominal itu untuk 7.251 ASN yang ada di kabupaten ini,\" pungkasnya. Jika mengacu pada aturan, honorer memang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran. Sebab tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat THR patut bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS. Honorer maupun THLS kabupaten ini hanya bisa pasrah, saban lebaran nasib seperti ini kerap berulang-ulang. Kalaupun dapat tambahan, mereka hanya menunggu belas kasih orang-orang baik yang bekerja disekelilingnya. Pasrah sajalah, setiap lebaran juga begini. Kerja lebih berat THR sulit didapat, mudah-mudahan masih banyak orang baik di lebaran tahun ini, ujar ayah tiga orang anak yang menjadiTHLS di salah satu OPD Pemkab Lamsel. (idh)

Sumber: