THLS Lesu Pembahasan THR Buntu

THLS Lesu Pembahasan THR Buntu

KALIANDA – Kepastian untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau pegawai honorer di Kabupaten Lampung Selatan masih abu-abu. Pasalnya, rapat yang digelar TAPD untuk membahas hal tersebut masih belum klimaks. Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin menegaskan, jika TAPD masih belum memutuskan mengenai THR THLS yang menjadi pembahasan agenda rapat tersebut. “Masih belum putus. Akan kita bahas lebih lanjut,” ungkap Wahidin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (20/4) kemarin. Saat disinggung kenapa THR THLS tidak dianggarkan dalam APBD Lamsel, dia mengisyaratkan, jika sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut. “Kita juga tidak ingin kedepannya menjadi masalah atau bermasalah. Karena, untuk THR THLS memang nggak ada dan belum ada ketentuan yang mengatur. Intinya lagi dibahas. Jangan sampai juga kedepannya bermasalah,” jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini TAPD masih melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai persoalan tersebut. “Masih dikaji masalah ini. Kalau sudah putus kita informasikan kembali,” pungkasnya. Jika mengacu pada aturan, honorer memang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran. Sebab tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat THR patut bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS. Honorer atau THLS kabupaten ini hanya bisa pasrah, saban lebaran nasib seperti ini kerap berulang-ulang. Kalaupun dapat tambahan, mereka hanya menunggu belas kasih orang-orang baik yang bekerja disekelilingnya. “ Pasrah sajalah, setiap lebaran juga begini. Kerja lebih berat THR sulit didapat, mudah-mudahan masih banyak orang baik di lebaran tahun ini,” ujar ayah tiga orang anak yang menjadiTHLS di salah satu OPD Pemkab Lamsel. THLS lainnya langsung lesu ketika mendengar kabar pembahasan tersebut masih menemui jalan buntu. Mereka berpendapat jika THLS tidak mendapat THR lebaran itu juga bagian dari masalah. “ Paling tidak masalah kami, masalah keluarga bagi yang sudah berumahtangga. Bayangkan saja orang lebaran merayakan kemenangan melewati bulan puasa tetapi kami (THLS) masih puasa juga. Tapi yang terpenting masih diberi nikmat untuk bisa berkumpul dengan keluarga, mudah-mudahan pemangku kebijakan mendengar keluh-kesah kami,” ucap THLS yang sudah belasan tahun mengabdi. Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan bisa tersenyum lebar menyusul terbitnya kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022. Namun, kabar itu kontradiktif bagi para THLS atau honorer yang notabene nya sama-sama bekerja sebagai pegawai pemerintahan. THLS belum bwlum dapat kepastian apakah bisa mendapatkan tunjangan hari raya seperti para pekerja lainnya. Sebab, selain tidak dianggarkan dalam APBD juga tidak tersebut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD T.A 2022. “THLS tidak termasuk yang di atur dalam surat edaran dimaksud. Akan kami rapatkan dulu bersama pihak terkait mengenai hal ini. Besok akan kita rapatkan,” ungkap Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin saat dikonfirmasi Radar Lamsel. (idh)

Sumber: