THR THLS Diputuskan Hari Ini

THR THLS Diputuskan Hari Ini

KALIANDA – Harap-harap cemas masih menyelimuti benak Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau pegawai honorer di Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian apakah mereka bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari daerah tempat mereka mengabdi. Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin menyebutkan, tindaklanjut pembahasan rapat pemberian THR THLS akan diputuskan pada Senin (25/4) hari ini. Hal itu, seiring dengan rampungnya peraturan bupati yang berkaitan dengan pemberian THR bagi para pegawai pemerintahan tersebut. “Senin akan kita sampaikan keputusannya. Perbup sedang tahap penyusunan. Nanti kami informasikan kembali,” singkat Wahidin saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon, pekan lalu. Sejumlah THLS mengaku, sangat mengharapkan adanya perhatian dari pemerintah daerah dalam hal THR. Pasalnya, mereka juga sebagai pekerja atau layaknya karyawan perusahaan yang berhak menerima tunjangan di hari besar keagamaan. “Ya, sangat disayangkan sekali kalau selama ini kami luput dari perhatian. Buktinya saja, untuk THR saja tidak pernah teranggarkan di APBD,” kata seorang THLS yang minta namanya dirahasiakan di koran ini. Menurutnya, kondisi seperti ini selalu dialami setiap tahun jelang hari raya. Semestinya, hal ini bisa menjadi pelajaran agar tahun-tahun kedepannya tidak selalu menjadi persoalan. “Kami rasa jika teranggarkan juga tidak dipersoalkan oleh DPRD. Yang kami lihat bukan nilainya, tetapi perhatian dari daerah yang menganggap kami ini ada dan juga mengabdi kepada daerah,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua TAPD Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM menegaskan, bakal mengakomodir harapan para THLS untuk mendapatkan THR di hari raya. Asalkan, terdapat anggaran yang memang bisa dipergunakan untuk kebutuhan tersebut. “Kalau menurut saya, sepanjang ada anggaran atau dana nya pasti akan kita akomodir itu. Kemarin memang belum teranggarkan untuk komponen itu,” pungkasnya. Sebelumnya pernah diberitakan, kepastian untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau pegawai honorer di Kabupaten Lampung Selatan masih abu-abu. Pasalnya, rapat yang digelar TAPD untuk membahas hal tersebut masih belum klimaks. Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin menegaskan, jika TAPD masih belum memutuskan mengenai THR THLS yang menjadi pembahasan agenda rapat tersebut. “Masih belum putus. Akan kita bahas lebih lanjut,” ungkap Wahidin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (20/4) lalu. Jika mengacu pada aturan, honorer memang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebaran. Sebab tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat THR patut bersyukur. Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS. (idh)

Sumber: