DLH Tegaskan PT. AUI Tak Punya Izin TPS B3

DLH Tegaskan PT. AUI Tak Punya Izin TPS B3

KETAPANG - PT Agro Utama Indonesia disinyalir belum mengantongi sejumlah izin. Radar Lamsel menerima informasi bahwa salah satu izin yang urung dimiliki perusahaan produksi jagung itu adalah izin limbah. Begitu menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan. \"Mereka tidak punya izin TPS B3,\" ujar Kasi LB3 DLH, Septa Oksal Gunawan, S.E. saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (25/4/2022). TPS B3 atau tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3) adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku. Walaupun belum mengantongi izin TPS LB3, PT Agro Utama Indonesia masih lancar beroperasi hingga saat ini. Penyebab terjadinya hal tersebut karena izin bukan hanya urusan di DLH saja. Septa mengatakan kalau setiap perusahaan pasti memiliki banyak izin, termasuk izin dari DLH dan juga dinas, serta instansi lainnya. \"Jadi kami tidak bisa menindak, paling hanya memantau. Kami terkendala aturan yang sudah berubah,\" katanya. Sebelum mengonfirmasi DLH, Radar sempat menghubungi Tarjo, Kepala Desa Taman Sari, untuk menanyakan tentang izin PT Agro Utama Indonesia. Tarjo mengatakan perusahaan yang terletak di desanya itu memiliki izin. Dia bahkan menyebut orang-orang yang salah sangka dengan perusahaan itu. \"Kata siapa? PT izinnya ada, orang yang enggak paham saja yang mengatakan enggak ada izin,\" ujarnya. Radar lantas bertanya lagi kepada Tarjo, izin apa saja yang sudah dimiliki PT Agro Utama Indonesia. Tarjo pun mengaku tidak tahu izin apa saja yang sudah dimiliki perusahaan itu. \"Saya kurang paham apa-apa saja izinnya, yang saya tahu persetujuan/izin lingkungan, kalau itu sudah,\" katanya. Camat Ketapang, Madro\'i tidak berani memberikan jawaban tegas. Apalagi Pemerintah Kecamatan Ketapang tidak memiliki arsip-arsip tentang izin apa saja yang sudah dikantongi perusahaan itu. \"Kemungkinan ada izin, tapi kecamatan enggak ada arsip. Kami juga tidak punya nomor (orang) perusahaan,\" katanya. (rnd)

Sumber: