Kisruh Batu Bolder, PT.PSG Laporkan PT.RKM
RAJABASA – Aparat kepolisian akhirnya memasang police line pada lahan tambang batu PT. Rajabasa Kedaton Makmur (RKM) di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Sabtu (23/4) lalu. Pemasangan garis polisi itu merupakan buntut dari laporan Komisaris PT. Perintis Sukses Gemilang (PSG) H. Dudung Abdurahman. Dudung melaporkan tindakan PT PSG yang diduga melawan hukum lantaran mengambil, mengangkut dan memindahkan dengan maksud untuk dikuasai untuk memenuhi kepentingan pihak lain. Atas laporan tersebut Polres Lampung Selatan mengambil langkah hukum dengan mengamankan objek tambang batu di tempat kejadian perkara. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menjamin kepastian hukum atas hasil laporan yang telah dibuat H. Dudung Abdurahman. Kuasa Hukum PT.PSG Erwin Maja, SH.,MH., sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan, yang memasang garis polisi pada Stok Batu Bolder milik PT.PSG yg berada di Lokasi PT RKM. “Tentunya hal tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas laporan kita, terhadap adanya dugaan pencurian sebagaimana yg tertera dalam Laporan Kepolisian STPL No: 426/VI/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG,” kata Erwin sapaan karibnya. Erwin cs mengungkap beberapa bukti yang diperoleh pihaknya saat berkunjung ke lokasi tambang. Disana mereka mendapati adanya kegiatan-kegiatan yang diduga melawan hukum. Fakta tersebut kata dia memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana. “ Karena kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan serta izin dan/atau dilengkapi dokumen pembelian batu dari PT. Perintis Sukses Gemilang,” ujarnya. Mengacu pada berita acara rapat tanggal 5 Januari 2022, PT.PSG adalah pemilik sah atas deposit batu bolder dengan jumlah 61.625 kubik. Oleh sebab itu, Erwin berharap Kepala Desa Batubalak dapat mengambil langkah strategis untuk menertibkan kegiatan tersebut. “Kades agar dapat mengambil langkah strategis untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan yang bersifat melawan hukum demi terciptanya kondusifitas di Desa Batu Balak. Serta demi menjamin dan memberikan perlindungan hukum kepada PT. PSG sebagai pemilik yang sah,” pungkasnya. (rls)
Sumber: