Warga Juga Sebut Realisasi DD 2016 Carut-Marut
CANDIPURO – Pelengseran jabatan Kades Bumijaya, Kecamatan Candipuro Salimin sepertinya sudah tak bisa dibendung. Secara bulat aparatur Desa Bumijaya bakal melaporkan dugaan tindakan melawan hukum pemimpin desa ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Bahkan, masyarakat setempat men-deadline jika tidak ada perkembangan dalam laporan yang disampaikan kepada Inspektorat dalam satu pekan kedepan mereka akan melanjutkan perkara ini ke Kejari. Ali Nuhdin (40) tokoh masyarakat Desa Bumijaya mengatakan ancaman itu bukan sebatas gertak sambal. Dia mendeadline Inspektorat untuk memberikan kepastian dari hasil penyelidikan selama satu pekan. Jika tidak juga membuahkan hasil masyarakat bersama aparat desa akan melaporkan dugaan tindakan melawan hukum ini kepada Kejari Kalianda. “Iya, Kami tunggu dalam minggu ini. Jika tidak ada kepastian maka persoalan akan kami teruskan ke Kejaksaan,” kata dia kepada Radar Lamsel, Selasa (26/7) kemarin. Dia menjelaskan, sikap tidak bertanggungjawab yang ditunjukkan Kades Salimin membuat masyarakat gerah. Tidak hanya bicara realisasi DD tahun 2015, untuk realisasi DD tahun 2016 ini juga carut-marut. “Karena semuanya dia yang lakukan. Masyarakat tidak dilibatkan,” beber mantan anggota DPRD Lamsel ini. Lebih lanjut Ali Nurdin menyampaikan, bahwa DD yang tidak jelas peruntukkannya harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Salimin. “Masyarakat sudah setuju agar Salimin mundur, dan segera mengembalikan uang tersebut,” ungkap dia. Laporan yang dilayangkan ke Inspektorat sambung dia, merupakan bentuk protes dari warga Bumijaya. Sebab mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Bahkan hingga jatuh tempo Salimin belum juga menepati janjinya. “Komitmen sebagai pemimpin yang bertanggungjawab yang kami mau. Dia harus memegang janjinya,” imbuhnya. Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumijaya Kecamatan Candipuro Satyo mengamini pihaknya tengah menunggu hasil penyidikan dari Inspektorat. “Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Satyo. Saat disinggung apakah persoalan ini akan diajukan ke Kejaksaan ia mengatakan akan mengembalikan kebijakan ini kepada Camat Candipuro. “Akan kami konsultasikan kembali dengan pak Camat,” tandasnya. Sementara itu Camat Candipuro Affendi S.E belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Saat Radar Lamsel berusaha menemui di kantor Kecamatan Candipuro dirinya tidak berada ditempat, sementara dihubungi melalui sambungan telepon tidak digubris meskipun handphone nya dalam keadaan aktif. (ver)
Sumber: