Beri Restorative Justice, Kejari Setop 2 Kasus
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan restorative justice antara korban, dan tersangka kecelakaan lalu lintas. Perkara ini terjadi 21 November 2021 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Jalan Tol Trans Sumatra kilometer 00+800 jalur B Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk tronton Mitsubishi box warna merah nomor polisi BL 8483 LP, yang dikemudikan oleh Zulkifli, tabrakan dengan kendaraan truk Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi nomor polisi BE 9836 BF, yang dikemudikan oleh Derry Oktavianto. Akibat peristiwa tersebut, Derry mengalami luka patah tulang jari tangan sebelah kiri, luka robek pada jari-jari tangan sebelah kiri, dan patah tulang pada tangan sebelah kiri. Sedangkan kendaraan Zulkifli mengalami kerusakan pada bagian bodi kepala depan, pecah kaca depan, bengkok, penyok di pintu samping kanan dan kiri. Peristiwa nahas itu dinyatakan telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kejari Lamsel mengantongi kedua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya. Pertama, tersangka Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan tersangka Derry Okvianto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1), ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejari Lampung Selatan memiliki alasan untuk melakukan restorative justice. Pertama, antara korban dengan tersangka sudah menjalin perdamaian pada 27 April 2022 lalu. Kemudian alasan penghentian penuntutan juga dilakukan karena tersangka telah meminta maaf kepada korban. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Gayung bersambut, korban pun menerima permintaan maaf dari tersangka dan memohon agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a), tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (b), bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP adalah kurang dari 5 (Lima) tahun. Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. bersama jajarannya menjemput Zulkifli yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda pada Kamis (12/5/2022). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Tetra Destorie, selaku orang nomor satu di lembaga pemasyarakatan itu. \"Kejari telah memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada saudara Zulkifli,\" ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. Pada kesempatan itu, Astuti meminta Zulkifli untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sama halnya dengan Zulkifli yang sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah memberinya kebebasan. Mata Zulkifli berkaca-kaca ketika melepas rompi oranye yang dipakai. \"Jangan diulangi lagi ya, Pak. Lain kali hati-hati ketika berkendara, jangan sampai membahayakan diri atau orang lain,\" ucap Astuti. Atas penghentian tersebut, Zulkifli langsung terduduk menadahkan kedua tangannya. Ia tak mampu menutupi rasa syukur atas restorativ justice yang diterimanya. \"Terima kasih kepada Ibu Kajari, kejaksaan, dan Pak Kalapas, saya telah dibebaskan. Terima kasih sebanyak-banyaknya,\" timpal Zulkifli dengan nada lirih. Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie, menyambut baik usaha Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah menyelesaikan perkara yang dialami Zulkifli, dengan Derry. melalui restorative justice. Menurut Tetra, langkah ini juga membantu pihaknya mengurangi kelebihan tahanan. \"Ini membantu kami untuk menyelesaikan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,\" katanya. (rnd)
Sumber: