Eks PNPM Mandiri Pedesaan Segera Menjadi BUMDESMA
Di Lamsel, Kecamatan Palas Jadi Pilot Project Tahun Ini KALIANDA – Masih ingat dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri)?. Program pemerintah pusat yang di luncurkan sejak tahun 2009 sampai tahun 2014 itu akan di transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2021 tentang cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan menjadi badan usaha milik desa bersama dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Seperti diketahui, bantuan program PNPM Mandiri Pedesaan atau Dana Abadi Pemberdayaan Masyarakat (DAMP) yang dikelola tingkat kecamatan itu berakhir pada tahun 2015 silam seiring bergulirnya program Dana Desa (DD) yang diluncurkan pemerintah pusat saat itu. Di Kabupaten Lampung Selatan, PNPM-MP atau DAMP tersebut di luncurkan untuk 15 kecamatan dari 17 kecamatan di Lamsel. Dua kecamatan yakni, Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Ketapang mendapatkan program lain berupa RIS- PNPM. Sampai saat ini program PNPM Mandiri atau DAMP tersebut masih berjalan dan tetap exis dimasing-masing kecamatan. Sebagian besar jenis usaha yang dijalankan adalah dana simpan pinjam. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah, SH, MM mengatakan, atas intruksi dan peraturan terbaru tersebut pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan akan melaksanaan beberapa langkah-langkah untuk menindaklanjuti program terbaru tersebut. Yakni, memberikan sosialisasi terkait kebijakan terbaru pemerintah pusat yaitu transformasi eks PNPM-MP atau DAMP menjadi BUMDESMA yang ditargetkan awal tahun 2023 sudah berjalan. Selanjutnya, mengirimkan surat review aset DAPM dan memberikan sosialisasi tingkat kecamatan untuk pembentukan BUMDESMA, menggelar musyawarah antar desa yang di hadiri seluruh kepala desa, BPD, pemangku kepentingan dan pengurus DAMP masing-masing kecamatan. Erdiyansyah menjelaskan, tujuan transformasi eks PNPM-MP atau DAMP menjadi BUMDESMA diantaranya, untuk kepastian hukum DAMPm untuk membantu pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha di desa atau kecamatan. “Di Lampung Selatan terdapat 15 eks PNPM Mandiri Pendesaan atau DAMP. Sedangkan dua kecamatan yakni Kecamatan Candipuro dan Ketapang mendapatkan program RIS-PNPM. Dari 15 kecamatan yang mendapatkan program PNPM-MP atau DAMP, terdapat satu kecamatan program tersebut tidak sehat yakni Kecamatan Tanjungbintang,” kata Erdiyansyah. Lebih lanjut Erdiyansyah mengatakan, selama kurun waktu tahun 2015-2020 eks PNPM di kelola berlandaskan surat Menkokesra agar aset-aset dan dana bergulir tidak hilang maka di bentuk landasan menjadi badan hukum. Diantaranya, ada yang berbentuk perkumpulan badan hukum (PBH), koperasi atau PT. “Dengan adanya dasar hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2021 tentang cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan menjadi badan usaha milik desa bersama dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka seluruh eks PNPM menjadi BUMDESMA paling lambat awal tahun 2023 mendatang,” paparnya. “Terkait unit pelaksana kegiatan (UPK) DAMP yang tidak mau menjadi BUMDESMA nanti ada tataklaksana tersendiri oleh Kementerian Desa sesuai landasan dan dasar hukum tersebut. Sedangkan kami dari Dinas PMD hanya melaksanakan tata laksana pembentukan dan memberikan sosialisasi,” jelasnya. Erdiyansyah menambahkan, untuk program awal, pihaknya akan membentuk BUMDESMA di Kecamatan Palas sebagai pilot project tahun ini. “Tahun ini kami targetkan Kecamatan Palas selesai dan menjadi pilot project di Lampung Selatan. Kami berharap kecamatan lainnya bisa mengikutinya,” pungkasnya.(man)
Sumber: