Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Nartotika nankepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual. Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Jumat (13/05/2022) pekan lalu. Sedangkan, Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin jalannya rapat paripurna itu dari Gedung DPRD setempat. Ia didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki. Sementara, dari data yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD, Thomas Amirico menyebut, rapat paripurna itu dihadiri 38 anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan. Rinciannya, 18 hadir secara fisik dan 20 hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Mengawali rapat paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan, Raperda yang berasal dari DPRD maupun perangkat daerah harus dibahas secara bersama-sama oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal  tersebut kata Hendry, sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Raperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. Berkaitan dengan hal itu, maka Raperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” kata Hendry. Sementara itu, Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa tujuan dari penyusunan Raperda itu sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Disamping itu, juga untuk membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat. “Sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Nanang Ermanto. Pada kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan perihal substansi materi yang diatur dalam Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. “Yakni meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar,” pungkasnya. (idh/rls)

Sumber: