Pembongkaran Kios Ilegal Diwarnai Protes

Pembongkaran Kios Ilegal Diwarnai Protes

BAKAUHENI - Puluhan personel Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan terpaksa membongkar sebuah kios di sekitar Pasar Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Selasa (17/5/2022). Keberadaan kios pedagang musiman itu dianggap melanggar sanksi administratif Perda 3 Tahun 2020. Bukan hanya itu saja, personel Sat Pol-PP juga menertibkan pedagang yang menggunakan gerobak karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil karena pedagang tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah Kecamatan Bakauheni. Jauh hari sebelumnya, Sat Pol-PP sudah mengirimkan surat teguran secara lisan dan tertulis sebanyak 3 kali. Yaitu pada tanggal 9, 11, dan 13 Mei 2022 lalu. Tetapi, Sondong Siregar, selaku pihak pemilik usaha malah mengabaikan teguran tersebut. Dia akhirnya menerima konsekuensinya. \"Kami sudah lakukan semua. Karena diabaikan, terpaksa kami bongkar,\" ujar Kabid Per UU Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Lucia Triwidadi, S.Sos.,M.M. kepada Radar Lamsel. Pembongkaran itu sempat mendapat protes dari kerabat Sondong Siregar, bahkan mereka merekam aktivitas Sat Pol-PP. Namun hal itu tidak menyulutkan niat pembongkaran karena pihak Sondong jelas-jelas salah. Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos mengimbau masyarakat yang ingin berjualan untuk menaati peraturan daerah (Perda). Jika tidak, maka mengangkangi aturan sama saja tidak sayang dengan diri sendiri, dan merugikan orang-orang sekitar karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. \"Akan lebih baik kalau legal, jadi pas berdagang tidak perlu merasa waswas dengan kehadiran petugas,\" katanya. (rnd)

Sumber: