Dewan Dorong Korban Lapor KPAI

Dewan Dorong Korban Lapor KPAI

PALAS – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak kian menjadi-jadi. Baru-baru ini publik Lampung Selatan dibuat terperangah dengan kasus yang menimpa anak perempuan berusia 5 tahun asal Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas. Masa depan siswi PAUD tersebut dirusak justru oleh lelaki biadab bernama Marjuni. Marjuni diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli siswi PAUD yang masih punya hubungan saudara dengan pelaku. Eksekutif dan Legislatif kabupaten ini mesti bereaksi atas peristiwa keji yang terjadi di Kecamatan Palas tersebut. Apalagi Lampung Selatan terdengar serius menjadi kabupaten layak anak. Kasus pencabulan anak di bawah umur ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD   Lampung Selatan, Made Sukintre saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Desa Bangunan, Selasa (17/5) kemarin. Sukintre mengatakan, kasus pencabulan ini harus mendapat penanganan serius mulai dari pencegahan hingga penanggulangan agar kasus serupa tak terulang kembali. \"Kasus harus mendapat penangan yang serius dari instansi terkait. Sehingga kasus ini tidak terulang kembali,\" kata Sukintre usai menggelar sosialisasi tersebut, Selasa sore kemarin. Sukintre mengungkapkan, saat ini Pemerintah Lampung Selatan juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.  Peraturan ini dibuat guna melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. \"Jika ada kejadian, korban bisa segera melapor ke pemerintah desa. Kemudian nanti akan diteruskan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten,\" ungkapnya. Bahkan Sukintre juga siap memberikan sosialisasi kepada pemuda serta orang tua. Undang - undang ini selain melindungi anak dari diskriminasi eksploitasi ekonomi dan seksual dalam peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang perlindungan Anak. “Bisa dilaporkan ke desa agar diteruskan ke tingkat lebih atas seperti PPA jika ada kekerasan terhadap anak. Atau bisa dilaporka Ke KPAI,” ujar Sukintre menyarankan. Sukintre juga akan memberikan sosialiasai kepada remaja agar terhindar kegiatan negatif.  Bahkan politisi ini juga siap memberikan sosialisasi kepada orang tua agar bisa melindungi anak dari tindakan kekerasan seksual. \"Dari kasus yang terjadi di Kecamatan Palas ini artinya kekerasan seksual terhadap anak  bisa datang darimana saja. Bahkan dari keluarga korban sendiri. Bahkan kita juga siap memberikan sosialisasi kepada orang tua agar bisa melindungi anak dari kekerasan seksual,\" pungkasnya. Sebelumnya, Mapolsek Palas berhasil meringkus Marjuni (35) yang diduga sebagai pelaku tindakan pencabulan anak dibawah umur tersebut. Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi mengatakan, tindakan asusila kepada anak dibawah umur tersebut terjadi di rumah korban. “Kasus yang menimpa L (korban,red) terjadi pada hari Sabtu kemarin. Saat itu orang tua L sedang pergi ke sawah,” kata Edi Suandi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Minggu (15/5) lalu. Edi menjelaskan, keluarga korban memang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Bahkan pelaku juga sering berkunjung ke rumah korban. Bahkan pada saat kejadian tersebut L memang dititipkan kepada pelaku sang ayah hendak menjemput sang istri di sawah. “Kejadiannya pada Sabtu siang. Korban dan pelaku juga masih ada hubungan kerabat. Hingga orang tua korban akhirnya percaya menitipkan L yang sedang menonton televisi kepada pelaku karena ingin menjemput istri disawah sebentar,” sambungnya. Bocah yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini juga mendapat ancaman agar mau mengikuti keinginan pelaku. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh ibu korban saat meluncurkan aksinya. Saat tindakan pencabulan itu berlangsung orang tua korban pulang dari sawah. Hingga membuat pelaku langsu pergi meninggalkan L di depan televisi. “Saat ke dua orang tua korban datang, pelaku langsung pergi. Dalam meluncurkan aksinya pelaku juga memberikan ancaman hingga akan membunuh ibu korban jika L menolak,” sambungnya. Tindakan pelaku terkuak setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelamin. L juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua L langsung melaporkan pelaku ke Polsek Palas. “Korban mengaku pada sore harinya. Atas laporan orang tua korban polisi langsung melakukan penangkapan pelaku, dengan barang bukti sepotong celana miliki korban,” pungkasnya. (vid)

Sumber: