NJOP Naik Dua Kelas

NJOP Naik Dua Kelas

KALIANDA - Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) telah ditetapkan. Kenaikan tersebut juga sudah dikaji oleh LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Unila. Hasil simulasi kenaikan NJOP dibagi masing-masing untuk di 2 kelas, terendah dan tertinggi. Radar Lamsel mencatat data NJOP per M² kenaikan 2 kelas ada 6 nominal, sebelum dan sesudah kenaikan. Dari 910 menjadi 2.450, 1.700 menjadi 3.500, 2.450 menjadi 5.000, 3.500 menjadi 7.150, 5.000 menjadi 10.000, kemudian 7.150 menjadi 14.000. Sedangkan data berikut menunjukkan NJOP per M² di 1 kelas sebelum dan sesudah kenaikan. Dari 10.000 menjadi 14.000, 14.000 menjadi 20.000, 20.000 menjadi 27.000, 27.000 menjadi 36.000, 36.000 menjadi 48.000, 48.000 menjadi 64.000, 64.000 menjadi 82.000. Selanjutnya dari 82.000 menjadi 103.000, 103.000 menjadi 128.000, 128.000 menjadi 160.000, 160.000 menjadi 200.000, 200.000 menjadi 243.000. Persentase kenaikan NJOP dari yang terendah mencapai angka 7.89 persen, sedangkan persentase tertinggi di angka 67 persen. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan sendiri mulai mensosialisasikan kenaikan NJOP kepada masyarakat melalui seluruh kepala UPT Pajak, pemerintah kecamatan melalui kasi pertanahan, perwakilan Ombudsman, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan, Inspektorat Lamsel, dan juga Kabag Hukum Setdakab Lampung Selatan. Kenaikan NJOP sebetulnya sudah berlaku sejak 17 Maret 2022 lalu. Hanya saja, BPPRD belum bisa melakukan sosialisasi kenaikan tersebut karena terbentur dengan bulan Ramadan. BPPRD mengatakan bahwa kenaikan NJOP ini menguntungkan karena akan membuat nilai aset meningkat. \"Dengan penyesuaian ini diharapkan masyarakat lebih memahami,\" ujar Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Burhanuddin, kepada Radar Lamsel, di Aula Negeri Baru Resort, Rabu (18/5/2022). Burhanuddin mengatakan dengan adanya PBB, masyarakat secara langsung berpartisipasi dalam pembangunan. Pungutan pajak tidak memilah maupun memilih, siapapun kena pajak. Baik itu pejabat, pihak perusahaan, dan juga masyarakat. \"Dan itu wajib, kita semua kena. Kalau ada kenaikan, itu tandanya bagus karena target PAD (pendapatan asli daerah) juga naik,\" katanya. Praktisi LPPM Unila, Ilyas Badaruddin, yang hadir di sosialisasi itu mengatakan bahwa sudah 8 tahun tidak ada penyesuaian NJOP di Kabupaten Lampung Selatan. Ketika sudah disesuaikan, kata dia, maka informasi tersebut harus segera disebarluaskan kepada masyarakat. \"Sosialisasikan kepada masyarakat, karena masyarakat yang menjadi objek. Sebarkan kepada publik melalui media, karena tidak boleh ada rahasia,\" katanya. (rnd)

Sumber: