Kejari Serius Berantas Mafia Pelabuhan
![Kejari Serius Berantas Mafia Pelabuhan](https://radarlamsel.disway.id/uploads/IMG-20220523-WA0001.jpg)
BAKAUHENI - Kejaksaan Agung RI membuktikan keseriusannya yang ingin menyikat habis para mafia. Institusi yang dipimpin oleh ST Burhanuddin mengajak masyarakat, dan juga pengguna jasa bekerjasama untuk memberantas komplotan mafia-mafia di Pelabuhan Bakauheni. Selama ini kehadiran mafia di pelabuhan yang tergabung dengab BUMN itu sulit ditemukan karena minimnya informasi. Tapi mulai sekarang keadaannya akan membaik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah membuka sarana aduan di posko yang sudah disediakan. Masyarakat maupun pengguna jasa hanya perlu mengunjungi posko yang letaknya di belakang loket tiket penumpang pejalan kaki. Di posko itu ada petugas yang siaga, dan siap mendengarkan laporan dari masyarakat bila ada mafia yang melakukan praktik-praktik kotor. \"Kami menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia, khususnya di Pelabuhan,\" ujar Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (22/5/2022). Astuti menjelaskan bahwa kehadiran posko Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sesuai dengan instruksi yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan. Adanya sarana pengaduan ini, kata Astuti, diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi maraknya praktik mafia pelabuhan. \"Mereka ini meresahkan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan,\" katanya. Selain di Pelabuhan Bakauheni, Kejari Lampung Selatan juga membuka posko di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Bandara Internasional Radin Inten II di Kecamatan Natar juga. Bedanya, posko di bandara kebanggaan masyarakat Lampung ini petugasnya dari Kejati Lampung. Keberadaan mafia di pelabuhan sejatinya telah meresahkan masyarakat. Utamanya sejak covid-19 mewabah di negeri ini. Medio Januari 2022 lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan telah menemukan bahkan melaporkan 4 klinik dan Dokter Praktek Mandiri (DPM) pemilik lapak swab ilegal diwilayah kerjanya. Namun, keterbatasan wewenang menjadi kendala untuk mengambil tindakan tegas menangani persoalan tersebut. Dinkes Lamsel menyambut baik langkah Pemkab untuk membentuk Tim Investigasi khusus menangani hal tersebut. Sebab, pihaknya meyakini masih banyak lapak swab ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalinsum Lamsel sampai ke Pelabuhan Bakauheni. “Terakhir melakukan penertiban kita temukan ada empat yang sudah kita laporkan baik ke Satgas Covid-19 Lamsel maupun ke Provinsi. Karena keterbatasan wewenang kita tidak bisa berbuat banyak. Hanya sebatas melaporkan. Dengan adanya wacana pembentukan Tim Investigasi ini justru lebih baik agar persoalan ini bisa cepat ditangani,” ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Lamsel Kristi Endarwati kepada Radar Lamsel, Rabu (26/1) kemarin. Menurutnya, modus klinik swab ilegal ini selalu berubah-ubah setiap harinya. Bahkan, nama klinik dan nama dokter yang bertandatangan dalam surat keterangan bebas covid-19 itu juga sering berganti-ganti. “Ini berdasarkan hasil evaluasi kita pada saaat penertiban di lapangan. Misalnya hari ini klinik itu pakai dokter A, sudah kita tegur dan besoknya berganti nama lagi dokter nya. Begitu seterusnya. Dan kebanyakan dari luar dokternya. Makanya kita tidak punya kewenangan hanya bisa melaporkan melalui IDI daerah masing-masing dan ke Provinsi Lampung. Kalau yang berasal dari Lamsel langsung kita berikan teguran dan menyetop aktifitasnya jika memang belum mengantongi rekomendasi dari Dinkes,” terangnya. Pihaknya mengaku, terus melakukan penertiban di lapangan terkait persoalan tersebut. Sebab, peristiwa ini telah menjadi buah bibir hingga ke pemerintah pusat. “Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Lamsel untuk melakukan tindakan yang lebih kongkret. Sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Lampung Selatan bereaksi usai kabar lapak swab ilegal merajalela di kabupaten ini. Tim investigasi segera dibentuk untuk melawan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama tersebut. Terlebih, banyak klinik maupun Dokter Praktek Mandiri (DPM) bahkan dari luar daerah yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mendulang rente. Padahal, dalam aturannya jelas dikatakan jika klinik atau DPM yang bisa mengeluarkan hasil swab adalah yang mengantongi rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Namun, pada prakteknya banyak yang tidak memiliki izin bahkan mereka tidak ada hubungannya dengan wilayah Lampung Selatan. Saat dikonfirmasi, Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM berjanji, segera membahas persoalan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel. Selanjutnya, akan mengambil langkah kongkret dalam melakukan penertiban klinik maupun DPM yang tidak mengantongi izin. “Segera kita bentuk tim investigasi khusus. Tentunya, tidak hanya melibatkan Dinkes saja. Tetapi, nanti kita akan libatkan juga OPD lain yang ada kaitannya dengan penindakan ini,” ungkap Thamrin kepada Radar Lamsel dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Selasa (25/1). (rnd)
Sumber: