11 DAPM Ogah jadi BUMDesma

11 DAPM Ogah jadi BUMDesma

JAKARTA – Upaya pemerintah Lampung Selatan untuk mentransformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) nampaknya mendapat penolakan. Bahkan penolakan ini juga sudah terang-terangan ditunjukan sebagian besar anggota Forum DAPM Lampung Selatan dengan ikut serta dalam aksi penghapusan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Badan Usaha Bersama, BUMDesma, di Jakarta pada Senin (23/5) kemarin. Ketua DAPM Jati Agung, Faisal Wahyudin yang menjadi koodinator aksi tersebut mengatakan, regulasi transformasi DAPM menjadi BUMDesma ini dinilai terlambat. Selama sejak tahun 2015, DAPM tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah. “Dari tahun 2015 pemerintah abai dan tidak ada perhatian atau supor untuk DAPM. Munculnya PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 terlambat, pemerintah ingin caplok DAPM yang sudah berjalan sukses. Lantaran program BUMDes yang diluncurkan oleh Kemendes tidak berjalan,” kata Faisal saat dihubungi Radar Lamsel, Senin kemarin. Upaya transformasi ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat badan hokum DAPM. Padahal, kata Faisal, Menkokesra telah memberikan imbauan agar DAPM membetuk badan hukum yaitu, Perseroan Terbatas (PT), Perkumpulan Badan Hukum (PBH), dan Koperasi. “Untuk DAPM di Lampung Selatan lari ke koperasi, kita di Lamsel ini sudah menjadi percontohan ditingkat nasional. Alasannya ditransformasi supaya DAPM tetap lestari, maaf DAPM saat ini DAPM bukan hanya lestari tapi sudah berkembang,” terangnya. Aksi penghapusan pasal 73 ini juga pertamakalinya digelar, di sebelumnya aksi yang sama juga sempat digelar Asosiasi DAPM Jawa Tengah. Komisi V DPR RI juga telah mengimbau program transformasi ditunda. “Aksi sudah yang kedua kalinya, bahkan komisi V menginginkan program ini ditunda. Tapi sepertinya di Lampung Selatan sendiri yang sudah mulai berjalan,” ucapnya. Sementara itu Ketua Asosiasi DAPM Lampung Selatan M. Nur Aidi menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menginduk pada Undang-Undang Cipta Kerja, padahal dalam undang-undang ini transformasi DAPM tidak pernah termaktub. “Tapi transformasi ini diselipkan pada pasal 73 di PP Nomor 11. Harusnya buat saja BUMDesma persi kemendes, kita juga siap bersinergi jalankan dulu pasal 72 tentang BUMdes. Jangan mengubah nama DAPM karena programnya tidak berjalan. BUMDesma ini juga sudah pernah digagas, bahkan di Lamsel ada BUMDESma wisata tapi tidak berjalan,” ucapnya. Nur Aidi menuturkan, dari 15 DAPM di Lampung Selatan ada 11 DAPM yang menunjukan sikap penolakan transformasi ini. Aksi penolakan dari DAPM dari seluruh tanah air juga mendapat sambutan baik dari Kantor Staf Presiden serta Komisi II dan IV DR RI. “Alhamdulillah aksi ini berjalan lancar kita disambut baik dari KSP. Bahkan komisi dua dan empat juga akan menggelar rapat kerja untuk membahas tuntutan kita ini,” pungkasnya. (vid)

Sumber: