Anggarkan 2 PPH, Boleh Berangkat Hanya 1
KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan memberangkatkan satu orang petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) pada keberangkatan haji Tahun 2022 ini. Hal ini mengacu pada arahan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. Padahal, pada Tahun 2019 lalu pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat Himbauan yang bersifat segera perihal himbauan untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan pembiayaan dibebankan pada APBD. Kepala Bagian (Kabag) Kesrak Setdakab Lamsel Firmansyah didampingi Kasubbag Kesos, Dhaniel Irawan menegaskan, pihaknya tetap mengalokasikan anggaran untuk PPIH sesuai dengan perintah Kemenag Provinsi Lampung. Terlebih, sampai saat ini tidak terdapat surat edaran terbaru dari mendagri terkait persoalan tersebut. \"Sebenarnya untuk PPIH kita sudah anggarkan dua orang. Tapi, arahan dari provinsi hanya boleh 1 orang saja mengingat kuota haji setiap kabupaten/kota berkurang. Jadi bukan hanya daerah kita melainkan seluruh kabupaten juga hanya 1 petugas haji yang dibiayai APBD,\" ungkap Dhaniel kepada Radar Lamsel, Senin (23/5) kemarin. Dia mengatakan, tidak mengetahui secara pasti mengenai edaran mendagri tersebut. \"Biasanya ada edaran baru sebagai lanjutan dari edaran tahun 2019 itu. Apalagi memang kita mengacu dari provinsi untuk menyediakan 1 orang petugas PPIH,\" imbuhnya. Disamping itu, lanjut dia, PPIH yang ditunjuk oleh Pemkab Lamsel melalui Bagian Kesrak Setdakab Lamsel bukan dari kalangan pejabat. Melainkan, ASN yang saat ini bertugas di Badan Kesbangpol Lamsel. \"Selain itu PPIH kita juga bukan dari kalangan pejabat negara. Karena kalau melihat surat mendagri itu yang tidak diperbolehkan menggunakan APBD adalah seorang pejabat negara. Tapi petugas kita ini ASN yang memang pernah menangani Haji,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: